siaranjabodetabek.com, Depok – Alat uji kendaraan bermotor milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, telah dikalibrasi (proses pengecekan dan akurasi) dan dinyatakan layak untuk dipergunakan, oleh Balai Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat.
Alat tersebut yakni, alat uji kuncup roda depan (Side Slip Tester), alat uji lampu (Headlight tester), alat uji berat sumbu (Axele Load Meter), alat uji rem (Break Testerk) dan alat uji spedometer.
Bukti kelayakan kesemua alat itu dituangkan dalam sertifikat yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
“Kami mengajukan untuk dilakukan kalibarasi. Dan itu untuk legalisasi dalam melakukan pengujian. Alat yang dikalibrasi kesemuanya lulus, hasil uji kendaraan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Depok, Handian Suryana, kepada siaranjabodetabek.com, Sabtu (4/12/2021) melalui pesan WhatsAppnya.
Hadian mengatakan, Untuk menjaga keakurasian alat uji kendaraan bermotor di UPT PKB ini setiap tahun harus di Kalibrasi oleh Kementerian Perhubungan melalui BPTD Wilayah IX Jawa Barat.
Menurutnya, proses kalibrasi yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat tidak membutuhkan waktu lama, hal itu dikarenakan alat uji yang dimiliki oleh Dishub Lampura memang dalam kondisi baik.
“Dengan telah dinyatakan lulus kalibrasi, maka kita bisa melakukan pengecekan kendaraan,” terangnya.
Hadian menjelaskan, Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), menyebutkan bahwa untuk menjamin keakurasian peralatan uji wajib dilakukan kalibrasi secara berkala satu tahun sekali.
“Kalibrasi ini dilakukan di seluruh pengujian, standarisasinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasubag TU UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Depok Hindra Gunawan menambahkan, Dengan hasil kalibrasi yang dilakukan ini adalah tolak ukur dari pelayanan pengujian kendaraan, sebab, alat uji harus sesuai dengan standar Kementerian Perhubungan.
“Alhamdulillah, setiap tahun kami lakukan uji kalibrasi ini Depok selalu lulus,” katanya.
Hindra menuturkan, selain telah memiliki alat uji yang sesuai standar dari Kementerian, pihaknya juga terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga menerapkan pelayanan online agar masyarakat bisa lebih mudah melakukan pengujian kendaraan,” ujar Hindra.
Mudah-mudahan, Lanjut Hindra, dengan seluruh upaya yang dilakukan, masyarakat dapat merasa dipermudah dan bisa langsung mengurus sendiri peoses pengujian kendaraan mereka tanpa harus melalui perantara.
“Dengan pelayanan online, masyarakat dapat melakukan proses pengujian secara langsung, kami akan memberikan berbagai kemudahan,” pungkasnya. (Adi).