siaranjabodetabek.com – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 karyawan, imbas dari upaya untuk melakukan kebijakan rightsizing perusahaan.
Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni mengungkapkan bahwa penerapan PHK didasari oleh strategi bisnis perusahaan setelah melalui berbagai pertimbangan yang telah dibahas secara komprehensif.
Rightsizing sendiri adalah salah satu pendekatan sumber daya manusia dimana suatu perusahaan melakukan upaya untuk mengurangi jumlah pekerja berdasarkan penyaringan jabatan-jabatan tertentu sesuai dengan prioritas guna mengidentifikasi dan menghilangkan pekerjaan yang tidak perlu. Upaya ini juga merupakan langkah untuk menciptakan efektivitas dalam kegiatan usaha.
Irsyad mengatakan bahwa paket kompensasi yang ditawarkan perusahaan kepada karyawan ter-PHK adalah 37 kali upah dan bahkan tertinggi mencapai 75 kali upah.
Ia mengatakan bahwa upaya rightsizing yang dilakukan oleh perusahaan telah berjalan lancar dengan angka sebanyak 95 persen karyawan yang terkena PHK telah setuju.
“Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair,” papar Irsyad.
Sebagaimana perubahan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang terdapat pada UU Cipta Kerja, pasal 40 ayat (2) mengatur bahwa pembayaran pesagon atas karyawan yang terkena PHK adalah paling sedikit sebanyak 1 bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan yang tertinggi adalah 9 bulan upah untuk pekerja yang telah bekerja selama 8 tahun.
Kebijakan ini merupakan insiatif reorganisasi penting untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis perusahaan ke depan.
Irsyad menuntut adanya kualitas, keahlian, dan adaptasi tinggi bagi setiap pekerja sesuai dengan kebutuhan pasar saat ini.