Bawaslu Depok Respons Perusakan APK di Dapil 6

- Penulis Berita

Senin, 4 Desember 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranjabodetabek.com – Bawaslu Kota Depok angkat bicara terkait adanya peristiwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pada salah satu caleg dari PKS di Dapil 6 Depok (Sawangan, Bojongsari, dan Cipayung).

Hal itu disampaikan oleh Sulastio selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi PIC Pengawasan Kampanye melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye di Wisma Makara Universitas Indonesia, Senin, 4 Desember.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Panwascam Sawangan dan Bojongsari, bahwa telah menerima perihal laporan terkait perusakan APK salah satu caleg PKS di Dapil 6 pada hari Jumat 1 Desember 2023,” ucap Sulastio di sela sela acara Rakor.

Namun, tambah Sulastio, pelapor tidak mengetahui pihak yang merusak, sehingga belum diketahui siapa pelaku perusakan APK tersebut.

“Dikarenakan pihak terlapornya belum ada, maka laporan belum bisa teregister atau belum memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 3 Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” jelas Sulastio.

Sulastio selaku PIC Pengawasan Kampanye Bawaslu Kota Depok mengatakan, telah menginstruksikan kepada Panwascam Sawangan dan Bojongsari untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna melengkapi keterangan dan bukti.

Sulastio kemudian menuturkan, bahwa perusakan baliho itu masuk dalam tindak pidana pemilu.

“Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 290 ayat 1 huruf G, bahwa Setiap pelaksana kampanye, peserta kampanye dan/atau tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,” tutur Sulastio.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran perusakan atau menghilangkan APK sesuai pasal 521 dalam UU Pemilu ini, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Berita Terkait

Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya
Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut
Ogah Ribet, RW Baktijaya Minta Dana Rp300 Juta Masuk Skema Hibah
Calon Ketua Umum HIPPI Kota Depok Beserta Calon Pengurus Memperkuat Konsolidasi Bersama Ketua DPD HIPPI Jawa Barat Sebelum Pelantikan
SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026
Pelatihan Gasing di Depok Soroti Mental Siswa Saat Belajar Matematika
SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tua Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Dana RW Rp300 Juta Bukan Sekadar Bangun Jalan! RW 10 Kelurahan RJB Pancoran Mas Kota Depok Depok Pilih Mobil Siaga, Ini Alasannya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Ogah Ribet, RW Baktijaya Minta Dana Rp300 Juta Masuk Skema Hibah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:16 WIB

SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Pelatihan Gasing di Depok Soroti Mental Siswa Saat Belajar Matematika

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:20 WIB

SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tua Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Aksi Konyol Maling Motor di Pancoran Mas Depok: Alih-alih Dinyalakan, Motor Curian Malah Digotong Berdua

Berita Terbaru

berita depok

Ogah Ribet, RW Baktijaya Minta Dana Rp300 Juta Masuk Skema Hibah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:25 WIB