siaranjabodetabek.com, Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah Kota Depok menggelar sosialisasi kepada aparatur Pemerintah Kota Depok, di Hotel Santika jalan Margonda Raya, Senin 22/11/2021), acara tersebut dibuka oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono.
Sosialisasi ini akan menerapkan peraturan Kemendagri Terapkan Aplikasi E-BMD. Aplikasi e-BMD dibangun dengan infrastruktur melalui proses bisnis yang sama dengan Penerapan aplikasi e-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, kedudukan pengelolaan barang milik Daerah sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan Daerah. Pemkot terus akan memaksimalkan pelayanannya berbasis digital.
Salah satu upayanya menurut Pria yang akrap di sapa IBH ini, menjelaskan, melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah (BMD).
“Dengan terbitnya Permendagri ini, tentu ada kekhawatiran bagi Pemerintah Daerah dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci, Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan aplikasi e-BMD berbasis Permendagri Nomor 47 Tahun 2021,” kata IBH, di Hotel Santika, Jalan Margonda, Depok, Senin (22/11/2021), kemaren.
IBH, meminta setiap Perangkat Daerah (PD) agar memprioritaskan, Kedudukan pengelolaan barang milik Daerah sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan Daerah.
“Jadi keduanya harus menjadi prioritas dalam pelaksanaannya,” jelas IBH.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana mengatakan, aturan yang tertuang dalam Permendagri itu untuk mempermudah PD menyusun laporan keuangan. Pasalnya, dalam pelaporan, telah tersusun secara sitematis.
Aplikasi e-BMD dibangun lanjut Nina, dengan infrastruktur melalui proses yang sama dengan aturan tersebut. Ini sangat memudahkan Pemerintah Daerah untuk mengakses informasi tentang penatausahaan melalui jaringan internet.
Sistem itu diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan barang milik daerah secara akuntabel dan tepat waktu.
“Misalnya, persedian barang harus seperti ini, nanti akan keluar sistem yang dimaksud, terlihat juga apakah dalam inputan tersebut ada penyusutan atau tidak. Nanti akan muncul di dalam laporan akhir. Sekali input mereka tersambung sampai ke neraca. Sistem ini nantinya akan diterapkan melalui aplikasi E-BMD,” ucap Nina.
“Sistem aplikasi e-BMD ialah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time. Sistem aplikasi e-BMD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, di mana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Hal senada juga di sampaikan Sekretaris Badan Keuangan Daerah Utang Wardaya, kegiatan itu juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada seluruh pengelola barang, pejabat penatausahaan barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, pengurus barang pengelola, pengurus barang pengguna, pembantu pengurus barang, dan pengurus barang pembantu dalam melakukan administrasi penatausahaan barang milik Daerah.
Kegiatan ini menurut Utang, juga berguna menginformasikan regulasi maupun pengembangan aplikasi e-BMD tersebut. Memberikan paparan gambaran umum implementasi penatausahaan barang milik daerah dengan menggunakan aplikasi
“Kegiatan dalam rangka merespon permendagri 47 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aplikasi e-BMD/barang milik Daerah Out putnya agar tertib dalam manajemen pengelolaan aset lebih tertib lagi. Ya…untuk memudahkan business prosesnya,” terang Utang.
Untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah, sosialisasi ini diikuti Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan, Kasubag Umum dan Pengurus Barang pada setiap Perangkat Daerah (PD). Materinya meliputi penatausahaan aset, inventarisasi aset serta pembukuan. (Adi).