siaranjabodetabek.com, Depok – Badan Keuangan Daerah Kota Depok. Terhitung di tahun 2022 akan terjadi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) satu tingkat di Kota Depok. Kenaikan NJOP ini tentunya akan menyebabkan terjadi perubahan pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Walikota Depok Muhammad Idris, telah menandatangani pengurangan pemberian untuk stimulus. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2022.
Seharusnya kenaikan sudah ditetapkan sejak tahun 2020, namun tertunda, akibat musibah yang melanda Indonesia. Mengalami dampak ekonomi selama pandemi Covid-19.
Dengan Pemberian stimulus atau kebijakan pada kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kota Depok sangat dibutuhkan masyarakat khususnya yang saat ini akan bermanfaat.
“Iya betul tahun depan kita akan berlakukan Pemberian stimulus pengurangan pajak bumi dan bangunan, ini sudah tertunda dua tahun, sebab kondisi mengalami masa pandemi covid-19,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (16/11/2021) di ruang kerjanya.
Reza mengatakan, Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah Keputusan Walikota Depok telah terbitkan lagi melalui Keputusan Walikota Depok nomor : 903/25/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang pengurangan pemberian untuk stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan Kota Depok.
“Jadi itu dasar kita melakukan perubahan,” ucapnya.
“Selain karena NJOP naik, perubahan tarif PBB juga disebabkan penghapusan diskon yang akan diberlakukan,” ujar
Hal itu disampaikan Reza, menjawab banyaknya pertanyaan dari wajib pajak tentang kenaikan tarif PBB pada tahun ini.
“Karena NJOP naik dan stimulus dihapus, jelas berpengaruh terhadap tarif PBB,” sebut Reza.
Penyesuaian NJOP PBB ini dibarengi dengan stimulus, sehingga diharapkan beban masyarakat tidak terlalu berat karena dengan adanya penyesuaian nilai NJOP PBB, maka otomatis akan meningkatkan nilai jual rumah dan tanah masyarakat sehingga apraisal dari bank bernilai tinggi.
Sebagaimana diketahui Reza mengaku, kenaikan NJOP PBB tersebut hanya di wilayah bisnis atau zonasi tertentu. Ia mengaku kenaikan NJOP berlaku surut di tahun 2022 mendatang.
“Ya naik untuk zona tertentu. Zona bisnis, atau harga pasaran naik,” tutur Reza.
Sementara itu salah warga Kota Depok, Rendy mengatakan, sudah seharusnya ketika pajak naik apapun itu masyarakat harus merasakan manfaatnya.
“Segala kenaikan pajak yang dikenakan warga harusnya disertai dengan perbaikan fasilitas untuk warga. Jadi harapannya bahwa dengan naiknya pendapatan daerah, maka fasilitas sekitar juga semakin baik,” kata Rendy.
“Prinsipnya kalau untuk NJOP, jika dengan naiknya NJOP bisa memperbaiki fasilitas untuk warga, maka manfaatnya juga akan kembali ke warga berupa harga tanah yang naik. Ujungnya warga juga yang diuntungkan,” imbuh Rendy. (Adi).