siaranjabodetabek.com, Depok – Walikota Depok KH Muhammad Idris, di penghujung Tahun menggelar Pelantikan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Dan Jabatan Fungsional, Dan Kepala UPTD Satuan Pendidik Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2021
Pelantikan pejabat berlangsung di gedung Baleka, Balaikota Depok, sekitar 433 orang pejabat pimpinan dilantik Walikota Depok, Jumat (31/12/2021l).
Pelantikan ini juga menyesuaikan perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru. Yang mana, ini akan mulai berlaku pada awal Januari 2022.
Selain itu, pelantikan ini juga untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong. Terutama, untuk sejumlah posisi dua Kepala Dinas dan dua Camat baru.
“Saya berharap semua pejabat yang baru dilantik untuk secepatnya beradaptasi dengan tempat tugas yang baru sehingga nanti awal Januari 2022 sudah dapat bekerja seperti biasa,” kata Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Walikota Imam Budi Hartono, Ketua DPRD Depok TM Yusuf Syaputra dan Sekda Depok Supian Suri.
Jabatan yang disandang sekarang ini merupakan bentuk amanah dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya harus mengutamakan super tim bukan superman atau merasa hebat sendiri.
Menurut Idris, semua pekerjaan jika dilakukan bersama atau super tim tentunya akan mendapatkan hasil yang baik karena semua staf atau karyawan yang ada ikut terlibat bersama membangun kinerja yang baik.
Dua Kadis yang dilantik hari ini yaitu Kadis UMKM, Dede Hidayat dan Kepala Badan Kesbangpol Abdul Rahman. Dede Hidayat sebelumnya Camat Bojongsari digantikan H. Mursalim sebelumnya Sekcam Cinere, sedangkan Abdul Rahman sebelumnya Camat Cimanggis kini menggantikan Hakim Siregar.
Sekalipun demikian, Idris memastikan para terlantik memiliki nilai tinggi dari hasil tes asesmen.
“Mereka telah memenuhi sejumlah persyaratan,” katanya.
Pihaknya juga memastikan, bahwa pejabat yang baru saja dilantik ini bukan karena memiliki kedekatan dengan wali kota. Tetapi, karena mereka memang berkompeten sesuai dengan nilai dari hasil pemeriksaan dan pengujian. (Adi).