Jakarta. Siaran Jabodetabek.Com – Guna mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional di bawah GT 7, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali membuka gerai percepatan pengukuran kapal-kapal berukuran di bawah GT 7 pada dua lokasi di wilayah Jakarta Utara, yakni Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing dan Gedung Pengelolaan Hasil Perikanan Tradisional (PHPT) di pelabuhan Muara Angke pada hari ini (4/3/2019).
Gerai pengukuran kapal berukuran di bawah GT 7 dibuka di TPI Cilincing mulai hari ini (4/3/2019) sampai dengan tanggal 15 Maret 2019 mendatang. Gerai ini merupakan kegiatan gerai pertama yang diinisiasi oleh Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok dalam rangka percepatan pengukuran kapal berukuran di bawah GT 7 untuk wilayah Kalibaru dan Cilincing.
Pada kegiatan gerai kali ini, Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Amiruddin, menyatakan bahwa pihaknya menerjunkan sebanyak 13 orang Ahli Ukur Kapal dan melibatkan berbagai instansi antara lain, Sudin KPKP Jakarta Utara, perwakikan dari KSOP Sunda Kelapa, KSOP Muara Angke, KSOP Kepulauan Seribu, serta Lurah, RT, RW dan perangkat desa setempat.
Adapun menurut Amiruddin, kegiatan gerai diselenggarakan dalam rangka menjalankan amanat PM No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal serta PM No.76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang melimpahkan Pelayanan KSOP Kalibaru kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
Amiruddin menambahkan, bahwa pada gerai kali ini, Kementerian Perhubungan kembali memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pemilik kapal, antara lain membebaskan penggunaan nama online.
“Hal ini sesuai dengan perintah Dirjen Hubla melalui Surat Edaran No.11/pk/DK/2019 tentang Pembebasan nama online bagi kapal berukuran kurang dari GT 7,” jelas Amiruddin.
Selain itu, para pemilik kapal juga dibebaskan dari persyaratan yang mewajibkan adanya Surat Tukang. Hal ini, menurut Amiruddin, sering menjadi kendala dikarenakan sering kali Tukang yang bersangkutan sudah pindah atau meninggal.
“Oleh karena itu, kita beri kemudahan dengan cukup melampirkan surat bukti kepemilikan kapal dari RT, RW, dan Lurah setempat,” ujar Amiruddin.
Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut, Amiruddin berharap semua kapal-kapal nelayan yang belum mengurus pas kecil dapat segera melakukan permohonan dengan memenuhi persyaratan lainnya sehingga kapal dapat segera diukur ulang guna penerbitan dokumen pas kecil. (Ilham)