siaranjabodetabek.com– Densus 88 antiteror menetapkan Ustadz Farid Okbah sebagai tersangka atas dugaan terorisme. Ustadz tersebut ditangkap di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November 2021.
Dikutip dari tribunnews.com Ustadz Farid Okbah merupakan ketua umum partai dakwah rakyat Indonesia atau PDRI, selain pria yang lahir pada bulan Mei tahun 1963 ini juga merupakan tokoh Islam pendiri organisasi majelis intelektual dan ulama muda indoesia atau MI Umi.
Ustadz Farid Okbah juga aktif menjabat sebagai ketua dewan pengurus yayasan Al-Islam. Selain aktif diberagam organisasi Ustadz Farid Okbah juga terkenal sebagai pakar Syiah, Ustadz Farid merupakan pakar Syiah yang lantang menyampaikan bahwa Syiah bukanlah Islam.
Ustad Farid menyelesaikan pendidikan lembaga bahasa Arab atau aba pada tahun 1983 kemudian ia juga menyelesaikan pendidikan akademi bahasa asing pada tahun 1987 dan pendidikan S2 politik Islam pada tahun 2022.
Selain itu Ustadz Farid mempunyai sejumlah pengalaman dakwah, diantaranya yakni menjadi Imam Islamic Society the way Sydney Australia kemudian direktur Islamic Center al-islam hingga ketua majelis Syuro Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia atau DDII DKI Jakarta .
Diketahui Ustadz Farid Okbah ditangkap Densus 88 pada Selasa pagi, ia ditangkap bersama dua Ustadz lain yakni Ustadz Ahmad Zain an-najah, dan Anung Al-Hamat. Ustads Farid diduga merupakan anggota dewan Syariah lembaga amil zakat BM Abdurrahman bin Auf atau laz aba.
Ustadz Farid juga diketahui memberikan sejumlah dana untuk perisai Nusantara Esa, sementara itu Ahmad Zain an-najah diduga merupakan dewan syuro Jemaah Islamiyah dan ketua dewan syariah lembaga amil BM Abdurrahman bin auf. Laz abah merupakan yayasan yang terafilisasi teroris Jemaah Islamiyah atau JI.
Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat, sementara itu Ustadz Anung Al Hamat Diduga Tergabung dalam sayap organisasi teroris JI. Sosoknya merupakan pengurus JI yang bertugas mengawasi anggota.
Kabag banops densus 88 antiteror polri Kombes Aswin Siregar.Sebelumnya membenarkan bahwa ketiga tokoh tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Selasa, 16 Oktober 2021.
- Khalifah Sekar Arum