siaranjabodetabek.com – Polda Sulawesi Selatan mencopot Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka Irwan Said dari jabatannya. Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, saat ini Bripka Irwan sudah ditahan di Lapas Klas II A Palopo. Selain itu, kata dia Bripka Irwan juga terancam mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak hormat dan tindak pidana umum.
“Atas nama Bripka IS sampai saat ini masih dalam pemeriksaan Propam. Yang jelas setiap anggota yang melakukan pidana ataupun pelanggaran akan kami tindak dengan tegas,” ujar Nana di Polda Sulsel, Senin (24/1/2022).
Selain itu, kata dia polisi juga tengah menelusuri peran Bripka Irwan dalam kasus tersebut. “Akan kita lihat sejauh mana keterlibatan dia dalam peredaran narkoba tersebut. Kalau jelas ada keterlibatan yang bersangkutan akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan salah satu kurir narkoba bernama Syaraf Abbas oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulsel.
Dari penangkapan Syaraf Abbas diketahui dia menjemput barang tersebut atas perintah Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka Irwan Said. Hasil pengungkapan itu, diketahui barang milik salah satu narapidana di Lapas Klas II A Palopo, yakni Appang.