Jakarta. Siaran Jabodetabek.Com- Polisi tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketiga tersangka masing-masing S (27), W (35) dan T (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (23/2/2019) lalu ditetapkan sebagai tindak pidana. Sehingga langsung dilakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Ada tiga tersangka sudah ditetapkan dalam gelar perkara, disesuaikan dengan SOP, pertama adalah tersangka S sebagai tukang las, yang kedua tersangka W sebagai mandor dan ketiga tersangka T sebagai nahkoda,” katanya, Sabtu (2/3/2019)
Argo mengatakan penetapan ketiga orang tersebut dikarenakan perannya masing-masing yang menjadi penyebab kebakaran.
Tersangka S dinilai lalai saat melakukan tugasnya sebagai tukang las.
“Untuk tukang las, dia kan las dalam kapal, ruang mesin, dia tahu SOP pengelasan. Misal harus ada blower, oksigen juga, nggak pengap, ada penyedot hawa panas tapi nggak dilakukan,” katanya.
Selanjutnya tersangka W yang berperan sebagai kepala mandor dinilai mengetahui SOP pengelasan.
Namun pada saat kejadian tersangka W tidak memberitahu apa yang seharusnya dilakukan.
“Tersangka T atau kapten kapal, dia kan sudah lama, sudah bersertifikat sebagai nahkoda. Jadi dia sudah tahu kalau ada problem di kapal, dia tahu bagaimana penyelesaiannya tapi dia nggak laksanakan,” ucapnya.
Alhasil tersangka S dijerat dengan Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP.
Sementara tersangka W dan S disangkan dengan Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bahaya. (Ilham)