Kejari Depok Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

- Penulis Berita

Jumat, 31 Desember 2021 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com,  Depok – Dugaan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok tahun 2017 – 2018 dan pemotongan upah maupun honorer karyawan tahun 2016 – 2020 yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu memasuki babak baru dengan adanya penetapan dua tersangka oleh kejaksaan negeri (Kejari) Depok.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan bagian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok sejak bulan September 2021 lalu dengan dua bagian atau klauster perkara maka kasus dugaan korupsi di Damkar Kota Depok tetapkan dua tersangka, ” kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro didampingi Kasie Intelejen Kejari Andi Rio Rahmat dan Kasi Pidsus Kejari, Hary Palar, Kamis (30/12/2021).

Ke dua tersangka tersebut inisial AS, mantan Sekretaris Damkar Depok yang melakukan dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan seragam dan pemotongan gaji tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.

https://siaranjabodetabek.com/baca/20211230/burger-citarasa-kearifan-lokal.html

Sedangkan tersangka A, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar diduga melakukan korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016-2020 dengan kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Menurut dia, AS mantan Sekdis Damkar Depok ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pembuat komitmen untuk pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018 dengan kerugian mencapai Rp 250 juta. “Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Sekdis Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, ” ujarnya.

Untuk klaster ke dua yaitu tersangka A menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar Depok terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah dan honorer tahun anggaran 2016 – 2020 dengan kerugian mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Tersangka AS akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 dan tersangka A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999, ujarnya yang menambahkan tersangka lain bisa saja bertambah karena kasusnya masih terus di tangani serius tim Kejari Depok.

“Tungga dan sabar secepatnya tidak terlalu lama lagi ada penambahan nama tersangka lain, ” ungkapnya meminta masyarakat Kota Depok bersabar menunggu penyelidikan lebih lanjut tim Kejari Depok.
(Diana Hanny)

Berita Terkait

Hot News!! Hari Ini Wali Kota Depok Akan Lakukan Mutasi dan Pelantikan 3 Kepala Dinas
Tak Ada Lagi Alasan Tak Bisa Mengaji, Yayasan IGMN Hadirkan Belajar Al-Qur’an Gratis di 10 Wilayah Depok
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
Taman Secawan Depok Jadi Salah Satu Sasaran Aksi Vandalisme
Supian Suri Soroti Pentingnya Jaga Kedaulatan Digital di Harkitnas 2026
GASS D1 Gelar Family Gathering Tuk Perkuat Solidaritas dan Ukhuwah Islamiyyah
Kajian Sabtu Pagi (KSP) Pesantren Leadership Primago Tentang Kekuatan Niat: Mengubah Rutinitas Pondok Menjadi Ibadah Menuju Pribadi Yang Produktif Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Peluang Berharga Bagi Anak Yatim, Yatim Puatu, Full Beasiswa SD, SMP, SMA di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:47 WIB

Program Assesment Primago 2026, Kunci Mengetahui Kemauan dan Kemampuan Sang Buah Hati Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:53 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:26 WIB

Primago Consulting: Konsultan Manajemen Sekolah Islam di Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:07 WIB

23 Tahun Kiprah Pondok Pesantren Darul Mu’minin As’adiyah Doping, Wajo: “Merawat Tradisi, Membangun Peradaban”

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:49 WIB

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:40 WIB

Kajian Subuh Pagi (KSP) “Vibe Positif, Prestasi Melejit: Rahasia 24 Jam Membangun Karakter Pemimpin di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:16 WIB

Big Field Trip MI Mumtaza Islamic School 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:37 WIB

Program Kelas Persiapan Masuk Gontor Terbaik di Jabodetabek Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok

Berita Terbaru

berita

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:49 WIB