Kota Depok Tetapkan PPKM Mikro di Level RW

- Penulis Berita

Kamis, 1 Juli 2021 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetavek.com, Depok – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyebutkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari Menteri Dalam Negeri untuk sementara akan diterapkan di level rukun warga (RW).

Alasannya, sejak Juni 2020, Depok sudah punya mekanisme pengawasan berskala mikro sejenis PPKM Mikro, bernama RW-PSKS (pembatasan sosial kampung siaga di tingkat rukun warga).

“Untuk sementara, kami semangatnya adalah PPKM Mikro, tapi sasarannya saat ini adalah RW PSKS. RW PSKS ini kan sudah termuat dalam peraturan dengan indikator-indikatornya,” kata Walikota Depok Muhammad Idris, Kamis (11/6/2021), melalui siaran Youtube nya.

PPKM Mikro Hari Kedua, Camat dan Lurah Mulai Sosialisasi ke Pengurus RT/RW

“Yang penting pendekatannya adalah level mikro. Kami coba untuk mengevaluasi kebijakan RW PSKS dengan menyesuaikan arahan Inmendagri,” ujar dia.

Pemkot Depok juga memiliki kriteria yang berbeda dalam menentukan RW zona merah dengan kriteria RT zona merah yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah Pusat.

Kriteria RW zona merah yang akan diterapkan PSKS itu sudah termuat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 63 Tahun 2020, yakni RW yang memiliki kasus sedikitnya 2 kasus aktif.

Sementara itu, RT zona merah dalam konteks PPKM Mikro ala Mendagri adalah RT yang di dalamnya terdapat 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam sepekan.

Pada RT-RT zona merah ini, harus dilakukan pelacakan kontak erat, penemuan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah, tempat bermain, dan tempat umum nonesensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar-masuk RT pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan di lingkup RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kami memang simultan saja secara implementasi, makanya untuk sementara kami gunakan RW PSKS terlebih dulu (untuk diterapkan PPKM Mikro),” pungkasnya. (adi).

Berita Terkait

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks
Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek
Mutasi Jilid 2, Walikota Depok Supian Suri Ingatkan Empat Hal Kepada ASN
Supian Suri Akan Lakukan Mutasi Pejabat Gelombang Kedua Pekan Ini
Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Walikota Chandra Rahmansyah Sambut Kehadiran Ribuan Peserta Pawai Budaya Nusantara
Ribuan Peserta Pawai Budaya Nusantara Meriahkan Lebaran Depok 2025
Meriahkan HUT Depok Ke-26, Warga Kelurahan Cilodong Antusias Ngubek Empang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:03 WIB

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:57 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:01 WIB

BKPSDM Depok Tegaskan PPPK Paruh Waktu Baru Bisa Ajukan Cuti Tahunan Setelah Masa Kerja 1 Tahun

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:59 WIB

Lurah Rangkapan Jaya Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Warga Terbantu Jelang Ramadan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:56 WIB

Depok Perkuat Komitmen Integritas di Sektor Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:50 WIB

Terungkap Siasat 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 14 T

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:47 WIB

Eksodus Massal Warga Selandia Baru ke Australia, Tergiur Gaji Rp1 Miliar Per Tahun

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42 WIB

Bahar bin Smith Resmi Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

Berita Terbaru