siaranjabodetavek.com, Depok – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyebutkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari Menteri Dalam Negeri untuk sementara akan diterapkan di level rukun warga (RW).
Alasannya, sejak Juni 2020, Depok sudah punya mekanisme pengawasan berskala mikro sejenis PPKM Mikro, bernama RW-PSKS (pembatasan sosial kampung siaga di tingkat rukun warga).
“Untuk sementara, kami semangatnya adalah PPKM Mikro, tapi sasarannya saat ini adalah RW PSKS. RW PSKS ini kan sudah termuat dalam peraturan dengan indikator-indikatornya,” kata Walikota Depok Muhammad Idris, Kamis (11/6/2021), melalui siaran Youtube nya.
PPKM Mikro Hari Kedua, Camat dan Lurah Mulai Sosialisasi ke Pengurus RT/RW
“Yang penting pendekatannya adalah level mikro. Kami coba untuk mengevaluasi kebijakan RW PSKS dengan menyesuaikan arahan Inmendagri,” ujar dia.
Pemkot Depok juga memiliki kriteria yang berbeda dalam menentukan RW zona merah dengan kriteria RT zona merah yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kriteria RW zona merah yang akan diterapkan PSKS itu sudah termuat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 63 Tahun 2020, yakni RW yang memiliki kasus sedikitnya 2 kasus aktif.
Sementara itu, RT zona merah dalam konteks PPKM Mikro ala Mendagri adalah RT yang di dalamnya terdapat 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam sepekan.
Pada RT-RT zona merah ini, harus dilakukan pelacakan kontak erat, penemuan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah, tempat bermain, dan tempat umum nonesensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar-masuk RT pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan di lingkup RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kami memang simultan saja secara implementasi, makanya untuk sementara kami gunakan RW PSKS terlebih dulu (untuk diterapkan PPKM Mikro),” pungkasnya. (adi).