Kota Depok Tetapkan PPKM Mikro di Level RW

- Penulis Berita

Kamis, 1 Juli 2021 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetavek.com, Depok – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyebutkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari Menteri Dalam Negeri untuk sementara akan diterapkan di level rukun warga (RW).

Alasannya, sejak Juni 2020, Depok sudah punya mekanisme pengawasan berskala mikro sejenis PPKM Mikro, bernama RW-PSKS (pembatasan sosial kampung siaga di tingkat rukun warga).

“Untuk sementara, kami semangatnya adalah PPKM Mikro, tapi sasarannya saat ini adalah RW PSKS. RW PSKS ini kan sudah termuat dalam peraturan dengan indikator-indikatornya,” kata Walikota Depok Muhammad Idris, Kamis (11/6/2021), melalui siaran Youtube nya.

PPKM Mikro Hari Kedua, Camat dan Lurah Mulai Sosialisasi ke Pengurus RT/RW

“Yang penting pendekatannya adalah level mikro. Kami coba untuk mengevaluasi kebijakan RW PSKS dengan menyesuaikan arahan Inmendagri,” ujar dia.

Pemkot Depok juga memiliki kriteria yang berbeda dalam menentukan RW zona merah dengan kriteria RT zona merah yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah Pusat.

Kriteria RW zona merah yang akan diterapkan PSKS itu sudah termuat dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 63 Tahun 2020, yakni RW yang memiliki kasus sedikitnya 2 kasus aktif.

Sementara itu, RT zona merah dalam konteks PPKM Mikro ala Mendagri adalah RT yang di dalamnya terdapat 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam sepekan.

Pada RT-RT zona merah ini, harus dilakukan pelacakan kontak erat, penemuan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah, tempat bermain, dan tempat umum nonesensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar-masuk RT pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan di lingkup RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kami memang simultan saja secara implementasi, makanya untuk sementara kami gunakan RW PSKS terlebih dulu (untuk diterapkan PPKM Mikro),” pungkasnya. (adi).

Berita Terkait

Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks
Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek
Mutasi Jilid 2, Walikota Depok Supian Suri Ingatkan Empat Hal Kepada ASN
Supian Suri Akan Lakukan Mutasi Pejabat Gelombang Kedua Pekan Ini
Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Walikota Chandra Rahmansyah Sambut Kehadiran Ribuan Peserta Pawai Budaya Nusantara
Ribuan Peserta Pawai Budaya Nusantara Meriahkan Lebaran Depok 2025

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:58 WIB

Dr Awaluddin Faj, M.Pd Ikuti Orientasi Calon Pengurus dan Anggota Baru HIPMI Depok Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:49 WIB

BPC HIPMI Depok Gelar Kegiatan Orientasi dalam Upaya Menempa Calon Pengurus dan Anggota Baru Bersama Sekum BPD HIPMI Jawa Barat Tahun 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

BRI KC Cibubur Hadir untuk Korban Bencana, 1000 Paket Sembako Disalurkan di Bogor

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:49 WIB

SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:42 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:31 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:26 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Turut Hadir pada Acara Sarasehan Nasional Pesantren dalam Rangka Memperingati 100 thn Gontor

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:06 WIB

Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda PELEPASAN SISWA TK B ALFABETA – BUKIT DAGO

Berita Terbaru