siaranjabodetabek.com, Depok – Sidang Gugatan ketiga tanah atas nama Atjang Sarodji, yang terletak di jalan perumahan Jatijajar Rt 06 Rw 05 Kelurahan Jati jajar Kecamatan Tepos Kota Depok Jawa Barat. Berlanjut ke agenda Mediasi para pihak, Senin (25/10/2021).
Walaupun tergugat 1 yakni BPN Kota Depok tidak hadir pada saat sidang ketiga, namun nampak yang hadir hanya Tergugat 2 (Yusniar) dan Tergugat 3 (Meilliana). Hal ini membuat Kuasa Hukum penggugat kecewa, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kawasan Boulevard GDC Kota Depok.
Kuasa Hukum Penggugat Atjang Sarodji, Andi Lala, S.H,M.H, bersama tim menyebut, ini sebagai bentuk tidak menghargai proses hukum, karena perwakilan tergugat 1 yakni BPN Kota Depok, Turut Tergugat 1 (BPMP2PT Kota Depok), Turut Tergugat 2 ( bagian pengurusan IMB Kota Depok) dan Turut Tergugat 3 (Kelurahan Jatijajar) tidak hadir dalam persidangan, kami melihat para Turut Tergugat 1,2,dan 3 sama sekali belum hadir dalam sidang pertama, kedua dan ketiga.
“Jelas kami anggap ini bukan itikad baik dari tergugat dan para tergugat yang tidak hadir,” ucap Andi kepada siaranjabodetabek.com, Senin (25/10/2021) usai sidang.
Majelis Hakim oleh karena itu tetap melanjutkan agenda sidang ke proses mediasi para pihak, walaupun ada sebagian perwakilan tergugat dan keseluruhan turut tergugat tidak hadir di persidangan, Pihak penggugat juga tidak mengetahui pasti alasan ketidakhadirannya hingga saat ini.
“Sidang selanjutnya kata Majelis Hakim akan ada mediasi selama 30 hari dan dapat di perpanjang 30 hari jika memang dapat mencapai perdamaian, iya tentunya kami minta tergugat dan turut tergugat bisa di hadirkan semuanya, biar jelas duduk persoalannya,” paparnya.
“Itu yang kami harapkan para pihak dapat hadir seluruhnya, karena kami merasa para turut tergugat di rasa bermain-main dalam perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, H. Rohmat Hidayat selaku orang yang di percaya mengurusi tanah Atjang Sarodji menambahkan, seharusnya tergugat 1, 2 dan 3 serta turut tergugat merasa iba, mengingat pemilik tanah bapak Atjang Sarodji sudah berusia lanjut.
“Kami ingin perkara ini cepat selesai, kami merasakan penderitaan yang sangat berat sekali karena penyerobotan lahan yang di lakukan anaknya sendiri. Kami merasa dipermainkan lahir maupun batin,” tambahnya.
Kuasa Hukum Atjang Sarodji, Andi Lala, meyakini bahwa Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil sesuai dengan hati nurani, tentunya dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.
“Bukti-bukti kami rasa sudah lengkap, kami berharap sekali lagi memohon kepada Majelis Hakim agar nantinya dapat memberikan keputusan yang tepat dan Adil,” pungkas Andi. (Adi).