siaranjabodetabek.com, Depok – Satpol PP Kota Depok membongkar lapak tanaman liar di kawasan Grand Depok City (GDC) di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Kamis (20/5/2021) pagi. Dipimpin langsung Kasi Ketertiban masyarakat dan Ketertiban umum (Trantibmastibum) Satpol-PP Kota Depok.
“Kami tertipkan dan di bongkar tanaman yang melanggar, lapak yang kami sita di kawasan GDC, yang kami tertibkan hari ini, sesuai Perda Kota Depok No.16/2012,” kata Kasi Ketertiban masyarakat dan Ketertiban umum (Trantibmastibum) Agus Muhammad, Kamis pagi.
Menurutnya lapak tenda dan kios tanaman yang dibongkar lokasi. Mulai dari depan Waterboom Aladin, di sekitar depan Kantor Damkar Depok sampai depan BPN Depok hingga di Sektor Melati.
Selain itu kata Agus, di lokasi lapak yang dibongkar di pasang plang pemberitahuan bahwa tidak boleh berjualan di sana karena akan dianggap melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Pembongkaran dilakukan karena para pedagang tanaman di sana menggunakan sisi jalan dan fasilitas umum serta fasilitas sosial untuk berjualan.
“Mereka berada di jalur hijau dan taman kota. Selain itu, mereka berjualan bukan di tempat yang semestinya, sehingga mengganggu ketertiban umum karena membuat kawasan GDC kerap macet, setiap hari Minggu,” paparnya.
Agus menjelaskan dalam penertiban kali ini pihaknya melibatkan 30 anggota Satpol PP yang turunkan dalam penertiban kali ini.
Menurutnya dalam penertiban ini pihaknya menyita puluhan tanaman dan kios, di amankan di Kantor Satpol-PP.(adi).