Masih Pandemi Covid-19, Pajak Bumi Bangunan Kota Depok Nyaris Capai Target

Daerah, Pembangunan578 Dilihat

siaranjabodetabek.com, Depok – Tiga puluh satu Desember nanti merupakan batas akhir pembayaran PBB 2021. Bagi yang belum menunaikan kewajiban tersebut untuk segera menyelesaikannya. Sebab tiap rupiah pajak yang di setorkan kepada negara sangat berarti bagi perkembangan dan pertumbuhan pendapatan Negara.

Badan Keuangan Daerah Kota Depok melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB Kota Depok menyampaikan data target dan realisasi pemungutan PBB, perkecamatan dan Kelurahan sampai dengan Oktober 2021.

“Alhamdulillah, data target dan realisasi pendapatan pajak Kecamatan Tapos sementara realisasi target mencapai 75,61 persen, kemudian Kecamatan Cimanggis mencapai 70,03 persen dan Sukmajaya 69.35 persen,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Jumat (5/11/2021) di ruang kerjanya.

Reza mengatakan, pendapatan PBB di tingkat Kelurahan tertinggi Cilangkap dari target 89.92 persen saat sudah mencapai 135.84 persen, yang kedua kelurahan Tapos dari target 89.15 persen saat ini perOktober sudah lebihi target mencapai 135.68 persen.
“Ketiga Kelurahan Cisalak, mudah mudahan sebelum akhir desember pendapat PBB dan BPHTB bisa meningkat lagi,” jelas Reza.

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban pembayaran pajak terhadap bumi dan bangunan yang kita miliki untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kota Depok.

“Kesadaran membayar pajak sudah sangat tinggi, sebab wajib pajak harus berperan aktif dalam hal perpajakan. Kami memang harus diakui, kesadaran membayar pajak dalam masyarakat masih perlu diingatkan kembali dan sering mengabaikan,” ungkapnya.

Kembali untuk mencapai target baik di tingkat Kecamatan dan Kelurahan sampai dengan Oktober, bisa di lihat dalam laporan badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

“Untuk memotivasi tepat waktu dalam pembayaran kewajiban mereka ini. Nantinya Pemerintah Kota Depok akan memberikan penghargaan kepada lurah,” ujarnya.

Dengan demikian diharapkan mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak sehingga pendapatan asli daerah meningkat. Jika demikian maka pembangunan dari pendapatan yang dimiliki akan semakin luas, program Pemerintah untuk memajukan Daerah akan semakin nyata.(adi)

News Feed