Siaranjabodetabek.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemakaman Umum mulai 1 Januari 2024.
Penghapusan ini berlaku untuk 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Per 1 Januari 2024 pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, dilansir dari Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat, 5 Januari.
“Pengurusan berkas pemakaman juga bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) Kota Depok atau melalui web www.simakmum.com,” jelas Iksan.
Berikut 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Depok yang bebas biaya retribusi:
1. TPU Bedahan
2. TPU Cilangkap
3. TPU Cimpaeun
4. TPU Kalimulya I
5. TPU Kalimulya II
6. TPU Kalimulya III
7. TPU Karabha
8. TPU Pasir Putih
9. TPU Pondok Petir
10. TPU Sawangan Lama
11. TPU Sukatani
12. TPU Tapos
13. TPU Tirtajaya
Iksan juga menjelaskan, retribusi pemakaman umum dihapuskan, karena adanya aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Segala hal yang menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.
Meski demikian, lanjut Iksan, terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok.
Mulai dari papan nama/nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.
“Peralatan tersebut tidak kami anggarkan namun Insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” kata Iksan.