siaranjabodetabek.com, Limo – Kelurahan Krukut Kec. Limo Kota Depok menggelar acara Musyawarah Kelurahan (Muskel) di buka oleh Sekretaris Kecamatan Limo Ubaydillah, Senin (14/6/2021), kemudian muskel dipimpin oleh Lurah Krukut untuk membuat penetapan usulan atau penghapusan usulan yang akan disampaikan ke Pusdatin Kemensos RI.
Dinas Sosial Kota Depok mengajukan bantuan sesuai pintu bantuan bansos :
Mengajukan ke Pusdatin Kemensos RI melalui SIKS-NG Untuk Bansos Tunai atau Bansos Sembako. Mengajukan ke Dinsos Provinsi Jabar melalui Dinsos Kota Depok untuk Bansos Provinsi.
Basis data diambil dari data Kemensos yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau terdaftar di aplikasi SIKS-NG: https://siks.kemsos.go.id/
Lurah Krukut Rohman Tohir menuturkan, Data dikirim ke Dinas Sosial Kota dan ditembuskan ke Dinsos Provinsi. Selanjutnya dilakukan proses pengolahan, pemadanan, verifikasi validasi data dan musyawarah:
Pengolahan dan pemadanan sumber bansos dan subsidi pemerintah. Pemadanan NIK dan alamat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok.
Verifikasi Validasi DTKS oleh Petugas Pendata atau oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di Puskesos Kelurahan.
Lurah Krukut Rohman Tohir yang di dampingi Sekel H. Tadjuddin mengatakan, Data Keluarga Miskin Penerima Manfaat (KPM) yang telah disetujui akan diberikan datanya ke PT Pos. PT Pos melakukan pembersihan data dan mapping data KPM untuk tingkat RT hingga Kecamatan.
Data yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi dan diberikan ke Disperindag/Bulog untuk bantuan non tunai dan Dinsos untuk bantuan tunai agar dilakukan persiapan pengadaan bansos.
“Setelah pengadaan siap, PT Pos melakukan pengiriman dan pendistribusian sesuai alokasi bansos yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Rohman, di aula kantor Kelurahan.
Kemudian katanya, Program Sembako yang dahulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi yang terdampak penyebaran virus corona (Covid-19).
Sementara itu, Pelaksana Dinas Sosial Kota Depok Yoni Febrian, menginginkan adanya pembaruan data penerima manfaat. Ia melihat banyak daerah kabupaten/kota tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sejauh ini, ada sekitar 400-an Kabupaten/Kota yang tidak memperbaharui data selama lima tahun.
Akibatnya, penerima bantuan sosial tidak mengalami perubahan dan hanya berkutat pada kelompok orang miskin “itu-itu saja”.
Jangan karena ada kuota,” katanya saat memberi arahan di Kelurahan Krukut dalam kegiatan Muskel Pengendalian Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Penanganan Fakir Miskin.
Menurutnya, pemberian bantuan harus memenuhi prinsip keadilan. Saat ini, ada banyak orang di luar yang layak menerima bansos, namun karena persoalan pendataan mereka tidak menerima bansos. “Kita jangan pelihara orang miskin. Kita kasih “kandang” itu-itu saja,” ujarnya.
Untuk melakukan perbaikan data, Yoni mengatakan, pemerintah akan melakukan terobosan pada 2021. Data sekitar 15 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini telah menerima Program Sembako akan diperiksa ulang.
“Saya liat di Kota Depok tidak pernah ada perubahan. Jangan sampai yang sudah terlalu lama dari zaman raskin, rastra, masih terima terus,” pungkasnya. (adi).