siaranjabodetabek.com, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kini punya aplikasi berbasis website bernama Tax Register atau T-reg, menurutnya Aplikasi ini beri memudahkan WP melakukan pendaftaran dan memperbaiki data yang salah.

“Jadi Pajak tidak lepas dari pendaftaran dan pendataan, Nah aplikasi T-reg ini bisa memudahkan WP saat melakukan pendaftaran,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra.

Endra mengatakan, saat ini tengah dalam masa peralihan dari pelayanan konvensional ke pelayanan berbasis digital. Nantinya, tidak ada lagi kertas formulir untuk pemberkasan.

“Kalau sekarang sebagian masih konvensional, WP mendaftar mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas. Ke depan, cara itu sudah tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya, WP juga bisa melakukan perbaikan atau anulir jika ada data yang salah maupun keliru. Caranya, dengan menyampaikan permohonan lewat aplikasi tersebut.

“Nantinya, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, WP semakin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana menuturkan, sebagai bukti transparansi perolehan pajak, saat ini BKD memiliki aplikasi berbasis website, selain Tax Register atau T-reg.

Juga punya Aplikasi bernama Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD).

“Kedua aplikasi berbasis website yang bisa diakses oleh Wajib Pajak (WP). Di dalamnya berisi data-data penting terkait pajak,” ujar Nina, Selasa (22/6/2021) di ruang kerjanya.

Aplikasi SIMPAD tambah Nina, ini berisi database terkait pendataan, pendaftaran, penagihan serta pelaporan. Ada juga anggaran kas Kota Depok, khusus untuk pajak.

“Diaplikasi juga ada peta, jadi petugas saya bisa tahu titik lokasi dimana Wajib Pajak (WP) berada, kemudian ada data piutang dan ada juga data analisis laporan yang telah ada,” paparnya.

Nina menyebut, Semua strategi yang dilakukan bertujuan untuk mendukung kerja BKD dalam pemungutan pajak Daerah.

“SIMPAD ini induk, karena ada beberapa aplikasi turunan lagi yang tentunya sangat memudahkan WP mencari informasi seputar pajak dan membayarkan melalui online,” ujar Nina.
“Jadi nanti tidak ada lagi tatap muka. Mudah-mudahan upaya ini bisa mendongkrak pendapatan pajak setelahnya,” pungkasnya. (adi).

News Feed