Jakarta.SiaranJabodetabek.Com- Ratusan personel gabungan (Pemerintah Kota, TNI-Polri, KPU dan Bawaslu) Jakarta Utara menggelar apel penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman Plaza Barat, Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (13/3/2019). Penertiban diutamakan pada APK yang melanggar aturan pemasangan seperti pada sejumlah jalan protokol.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, apel ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan implementasi Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan APK. Dalam pelaksanaannya, penertiban APK ini diutamakan pada penertiban APK yang dipasang di sejumlah jalan protocol.

“Total petugas gabungan yang dilibatkan mencapai 500 personel. Satpol PP yang kita tugaskan sebanyak 250 personel. Sisanya dari TNI-Polri, termasuk petugas KPU dan Bawaslu, serta perwakilan tim sukses capres dan cawapres hingga perwakilan partai,” kata Ali, saat ditemui di halaman Plaza Barat Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (13/3/2019).

Peserta gabungan apel penertiban APK di Wali Kota Jakut

Dijelaskannya, terdapat tiga lokasi ruas jalan protokol yang dilarang terdapat pemasangan APK, di antaranya sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Sahari dan Jalan Boulevard Kelapa Gading. Penertiban APK dilaksanakan dengan cara humanis tanpa memicu konflik di antara masyarakat.

“Penertiban ini juga sekaligus memberikan efek jera kepada pemilik APK. Sehingga ke depannya mereka menaati aturan dan semoga bisa menyopot sendiri APK yang dipasang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Moch Dimyati menerangkan, seluruh jenis APK yang dianggap melanggar aturan akan ditertibakan alias dicopot. Sanksi tegas akan diberikan kepada pemilik APK jika masih saja tidak menaati aturan pemasangan APK.

“Penertiban ini tidak hanya di ruas jalan protocol saja. Tapi juga menyasar pada enam kecamatan di Jakarta Utara, termasuk pada sejumlah APK yang dipasang pada fasilitas umum yang dilarang dalam peraturan, seperti sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal dan lain sebagainya,” tutupnya. (Ilham)

 

News Feed