Perwal No.13 Tahun 2021 Tata Cara Pemilihan Ketua RT, RW dan LPM Tidak Boleh Dari Partai Politik

- Penulis Berita

Minggu, 6 Juni 2021 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com, Beji – Masa jabatan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Depok peraturan dan tata cara pemilihannya berubah di tahun ini.

Sebab, panitia khusus DPRD Kota Depok, telah melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10 Tahun 2002 tentang Pendoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Kini pengganti Perda tersebut adalah Peraturan Walikota (Perwal) nomor. 13 tahun 2021 telah diberlakukan. Pemilihan ketua RT, RW dan LPM sejak ditandatangani per 19 Maret 2021.

Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji Kota Depok, melaksanakan sosialisasi Peraturan Walikota Depok, Jumat (5/6/2021) di ruang aula kantor kelurahan Pondok Cina. Hadir Lurah Pondok Cina Bachrudin, Ketua LPM Pondok Cina H. Munir, Sekel, Kasi dan para Ketua RT, RW se-kelurahan Pondok Cina.

“Jadi Perwal ini salah satunya masa jabatan RT, RW, dan LPM, di Perwal masanya sampai 5 tahun,” kata Ketua LPM Pondok Cina Kecamatan Beji H. Munir, kepada wartawan Minggu (6/6/2021).

Kata Munir menjelaskan, masa jabatan usai Peraturan Daerah itu dicabut menjadi lima tahun yang sebelumnya tiga tahun.

Selain itu, jabatan ketua lingkungan itu akan dibatasi selama dua periode saja.

“Jabatan RT, RW, dan LPM akan lima tahun dan hanya dua periode. Jadi kalau dua periode hanya 10 tahun,” jelas Munir.

Masih tambah Munir, sosialisasi Perwal nomor 13 tahun 2021, dengan di berlakukannya Perwal ini, masyarakat dan bahkan RT, RW maupun LPM dapat mengetahui, mekanisme jangka waktu.

“Alhamdulillah 9 RW, 36 RT ini sepakat melaksanakan sesuai dengan yang diatur dalam Perwa ini,” paparnya.

Yang lebih unik lanjut Munir, dalam Perwal tersebut calon ketua RT, RW dan LPM, selain ber KTP Depok dan minimal berdomisili selama 12 bulan ditempat dirinya tinggal, di pasal 14 tata cara pemilihan ketua pada poin H, calon ketua tidak boleh merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan sebagai pengurus atau anggota di salah satu partai politik.

“Calon Ketua, kalau tercatat sebagai pengurus atau anggota Partai tetentu, kalau mau mencalonkan harus mengundurkan diri,” ujar Munir.

Hal ini menurutnya perwal ini tidak memihak terhadap orang yang ingin mencalonkan diri.

“Kata saya bagus dan realistis, biar nantinya jadi ketua RT, RW atau LPM, lebih fokus membangun wilayahnya,” tutup Munir. (adi).

Berita Terkait

Setelah 20 Tahun, Akhirnya Kepemimpinan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Dapat Wujudkan Madrasah Negeri di Depok
Puskesmas Bedahan Diresmikan, Pelayanan Dimulai Awal Februari 2026
Program Sekolah Swasta Gratis Depok Dibuka Kembali Juni 2026, Berikut Daftar Sekolahnya!
Walikota Depok Supian Suri Lantik Ratusan Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya!
Hari Ini Walikota Depok Supian Suri Akan Lakukan Mutasi, ASN Siap-siap Bisa Turun Jabatan!
Cerita Walikota Depok Supian Suri Terjun Langsung Ke Lokasi Bencana Sumatera: Kondisinya Sangat Prihatin Sekali!
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:45 WIB

Wamendag Dyah dan Wawalkot Depok Bersih-Bersih Pasar Cisalak dalam Gernas Mapan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:39 WIB

PMI Kota Depok Edukasi Mitigasi Bencana Sejak Dini kepada Siswa MI Fahmil Quran Plus

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:27 WIB

Pemerintah Tanggapi Hasil Survei Indikator: Pemberantasan Korupsi Jadi Faktor Utama Kepercayaan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:23 WIB

Inovasi Edukasi Keselamatan Berkendara Indonesia Raih Pengakuan Internasional

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:19 WIB

Hyundai Perkenalkan All-New Santa Fe XRT di IIMS 2026, Ini Skema DP dan Cicilannya

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:03 WIB

Hadapi Ancaman Militer Donald Trump, Presiden Iran Pilih Tempuh Jalur Dialog Damai

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:58 WIB

Sentuhan Personal di Tengah Kota, BRI Kanca Cimanggis Permudah Layanan bagi Nasabah Pensiunan

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:58 WIB

Israel Tewaskan 4 Orang di Rafah, Klaim Militan Keluar dari Terowongan

Berita Terbaru