siaranjabodetabek.com, Beji – Masa jabatan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Depok peraturan dan tata cara pemilihannya berubah di tahun ini.
Sebab, panitia khusus DPRD Kota Depok, telah melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10 Tahun 2002 tentang Pendoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kini pengganti Perda tersebut adalah Peraturan Walikota (Perwal) nomor. 13 tahun 2021 telah diberlakukan. Pemilihan ketua RT, RW dan LPM sejak ditandatangani per 19 Maret 2021.
Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji Kota Depok, melaksanakan sosialisasi Peraturan Walikota Depok, Jumat (5/6/2021) di ruang aula kantor kelurahan Pondok Cina. Hadir Lurah Pondok Cina Bachrudin, Ketua LPM Pondok Cina H. Munir, Sekel, Kasi dan para Ketua RT, RW se-kelurahan Pondok Cina.
“Jadi Perwal ini salah satunya masa jabatan RT, RW, dan LPM, di Perwal masanya sampai 5 tahun,” kata Ketua LPM Pondok Cina Kecamatan Beji H. Munir, kepada wartawan Minggu (6/6/2021).
Kata Munir menjelaskan, masa jabatan usai Peraturan Daerah itu dicabut menjadi lima tahun yang sebelumnya tiga tahun.
Selain itu, jabatan ketua lingkungan itu akan dibatasi selama dua periode saja.
“Jabatan RT, RW, dan LPM akan lima tahun dan hanya dua periode. Jadi kalau dua periode hanya 10 tahun,” jelas Munir.
Masih tambah Munir, sosialisasi Perwal nomor 13 tahun 2021, dengan di berlakukannya Perwal ini, masyarakat dan bahkan RT, RW maupun LPM dapat mengetahui, mekanisme jangka waktu.
“Alhamdulillah 9 RW, 36 RT ini sepakat melaksanakan sesuai dengan yang diatur dalam Perwa ini,” paparnya.
Yang lebih unik lanjut Munir, dalam Perwal tersebut calon ketua RT, RW dan LPM, selain ber KTP Depok dan minimal berdomisili selama 12 bulan ditempat dirinya tinggal, di pasal 14 tata cara pemilihan ketua pada poin H, calon ketua tidak boleh merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan sebagai pengurus atau anggota di salah satu partai politik.
“Calon Ketua, kalau tercatat sebagai pengurus atau anggota Partai tetentu, kalau mau mencalonkan harus mengundurkan diri,” ujar Munir.
Hal ini menurutnya perwal ini tidak memihak terhadap orang yang ingin mencalonkan diri.
“Kata saya bagus dan realistis, biar nantinya jadi ketua RT, RW atau LPM, lebih fokus membangun wilayahnya,” tutup Munir. (adi).