siaranjabodetabek.com, Depok – Hakim Mediasi sidang perkara gugatan atjang sarodji, memutuskan sidang gugatan tanah atas nama Atjang Sarodji, yang terletak di Jalan Perumahan Jatijajar RT 06 RW 05 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos, Kota Depok Jawa Barat. Terus berlanjut kepada agenda sidang selanjutnya karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Selanjutnya sidang akan berlanjut tanggal 02 Desember 2021 dengan agenda pembacaan gugatan hingga selesai nantinya diputuskan.

Gelaran sidang mediasi sendiri turut dihadiri oleh 3 pihak saja yakni, pihak penggugat, tergugat II dan Tergugat III yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (02/11/2021).

“Alhamdullilah sidang mediasinya tadi berjalan, jadi di dalam sidang mediasi tersebut pihak tergugat III, tetap bersikeras bahwa mereka pemilik dari objek tanah,” kata Kuasa Hukum Penggugat Atjang Sarodji, Andi Lala, S.H.,M.H, Selasa yang lalu, (02/11/2021), usai ikuti sidang.

Kuasa Hukum Pengugat Atjang Sarodji yang lain Supardin, S.H, menyebutkan, Mediasi para pihak terhadap gugatan tanah atas nama Atjang Sarodji, tergugat tiga (III) masih ngeyel bahwa dirinya telah menang di gugatan sebelumnya.

“Padahal gugatan ini hal yang lain lagi dari yang sebelumnya, jadi bukan (nebis in idem),” ucap kuasa hukum Atjang Sarodji .

Menurut Kuasa Hukum Atjang Sarodji, dalam sidang mediasi tergugat tiga (III) pembeli tanah dari tergugat dua (II) bersikeras dan menyatakan menolak mediasi dan di ikuti penolakan oleh Tergugat II juga.

“Artinya mediasi itu gagal. Padahal tegugat tiga (III) itu membeli dari tergugat dua (II), sedangkan tergugat II itu menjual tanah milik penggugat dan tanpa seizin dari penggugat,” jelas Andi.

Sebenarnya ketika di luar acara pengadilan, Andi mengatakan bahwa sudah membuka diri untuk proses mediasi. Tapi disini tergugat III menutup itu kembali, jadi pintu mediasi ditutup oleh tergugat III sehingga kita harus lanjut ke meja persidangan dalam bentuk gugatan.

Didalam sidang mediasi tersebut kuasa hukum penggugat Supardin S.H., menanyakan, jika penggugat sendiri tidak pernah merasa memberikan hak untuk tergugat II, menjual tanahnya. Kenapa bisa terjual tanah tersebut kepada Tergugat III. Itu yang ditanyakan.

“Disini juga penggugat menanyakan apakah berhak tergugat II menjual tanah milik dari penggugat kepada tergugat III, walaupun anaknya semua ada aturannya,” paparnya.

“Kita belum bisa memprediksi siapa yang menang dalam persidangan, karena kita belum melihat dalil-dalil dari para tergugat seperti apa. Tapi dari penggugat sendiri sudah menyiapkan bukti bukti yang menurut mereka cukup kuat,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa hukum Minta Agar Gugatan Tanah Atjang Sarodji, minta kepada Pengadilan Depok, agar segera menyita tanah dalam perkara ini agar tidak di alihkan.

Andi menyebutkan, dirinya mengajukan surat dokumen permohonan sita kepada pengadilan supaya bisa langsung didisposisikan oleh Ketua Pengadilan agar objek dapat diamankan supaya objek tanah tidak di alihkan, seperti diperjual belikan, atau disewakan kepada pihak manapun selama gugatan masih berjalan.

“Kami lihat diatas objek yang sedang kami gugat itu, sudah ada bangunan Ruko, lalu di Ruko itu terpasang spanduk bertuliskan disewakan dan dijual. Untuk itu kami mengajukan permohonan sita,” jelas Andi Lala.

“Itu kami lakukan hanya untuk menjaga hak hak pengguna, jika tidak ada sita, takutnya objek tersebut di pindah tangankan kepada pihak lain. Apa itu secara di sewa atau di jual, hal itu akan menimbulkan dampak hukum baru, sehingga pada akhirnya dikhawatirkan akan ada pihak lain lagi yang akan dirugikan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada juga gugatan dari pihak yang lain nantinya,” ujarnya.

Sementara itu H Rohmat Hidayat selaku orang yang di percaya mengurusi tanah Atjang Sarodji dalam mediasi dirinya sempat ditanya, bapak ini siapa?.

Rohmat, sejak lama menempati Sangat mengetahui masalah kronologis tanah ini.
“Saya mengatakan saya tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1970, sebagian tanah saya tau itu milik Atjang Surodji. Saya tahu persis kondisi tanah itu yang dulu sawah, tapi sekarang banyak Pembangunan sesuai perkembangan zaman yang artinya kiri kanannya saya tahu persis,” ungkapnya

Rohmat juga menjelaskan, saat membeli tanah tersebut, yang dilakukan penggugat Atjang Sarodji, dimana tanah itu di beli oleh Sidiq Husein sebanyak empat petak sawah 500 meter, makanya disini digugat di dalilkan hanya seluas 500 meter,” tuturnya.

“Data Fisik dan Data yuridis tidak singkron, dalam hukum ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dari data 500 meter, di sertifikat 2.820, ini tidak benar,” ujar Rohmat.

“Untuk itu saya minta keadilan, biar jelas tanah milik Atjang Surodji, bukan milik Yusniar anaknya Atjang Sarodji yang menjual tanah bapaknya,” tanpa izin atjang Sarodji pungkasnya. (Adi).

News Feed