siaranjabodetabek.com, Depok – Kembali Sidang dengan agenda tanggapan gugatan intervensi atas tanah Atjang Sarodji, yang di gugat oleh penggarap Rohmat Hidayat, yang terletak di Jalan Perumahan Jatijajar RT 06 RW 05 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tepos, Kota Depok Jawa Barat, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok,
Selasa (21/12/2021) kemaren.

Kuasa Hukum Penggugat Atjang Sarodji, Andi Lala, S.H.,M.H, ketika di konfirmasi mengatakan, agenda dalam sidang sekarang yaitu tanggapan gugatan interpensi. Dirinya sudah menyerahkan dokumen tersebut kepada majelis hakim dan selanjutnya akan dimusyawarkan oleh majelis hakim, apakah penggugat interpensi itu layak masuk ke dalam pihak sebagai pihak yang akan ada serta dalam gugatan kita ini.

“Iya disidang kali ini, kalau di dalam gugat itu yang dapat saya ulas yaitu, penggugat interpensi ini mempunyai hak karena di batas saksi tanah klain kami itu ada nama orangnya, nama penggugat interpensi sebagai batas sebelah timur berarti penggugat interpensi itu punya hak, tetapi masalah tanah itu nanti akan ada masalah pembuktiannya,” jelasnya.

Andi sambil memperlihatkan lokasinya menuturkan, terkait objek yang dimohonkan sita jaminan, diakui ada prosedurnya, namun permohonan itu akan diperiksa dan akan dikabulkan tinggal menunggu keputusan hakim.

“Kami mencoba memberikan atau menginformasikan kepada majelis hakim bahwa objek tersebut ini masih berjalan proyek pembangunan rukonya, nantinya kita khawatir, karena pembangunan ruko ini untuk di sewa dan di jual belikan. Nahh nantinya itu ada pihak yang dirugikan. Sehingga di kedepannya nanti pihak pembeli akan menjadi pihak yang berperkara juga, berarti akan menambah orang dalam pihak tersebut, maka kita tidak ingin seperti itu,” papar Andi.

Jadi harapan kita adalah para tergugat itu calling down dululah, kita tunggu proses hukum selesai dan gugatan ini selesai jadi jangan gerasak gerusuk, sampai harus buru-buru sampai harus dibangun dan dipasarkan untuk di sewa atau di jual.

“Logikanya seperti ini misal gugatan ini di menangkan oleh pihak kami, lalu nanti siapa yang akan mengganti rugi pihak yan membeli tanah ini, sekalipun nanti pihak sana yang menjual tetapi kita tetap akan terbawa bawa kita jadi masuk ke dalam pusaran kasus itu,” ujarnya.

“Kita tidak ingin terjadi kita berharap tergugat ini kita tunggu proses persidangan yang sedang berjalan supaya lebih jelas duduk permasalahan seperti nanti kedepannya terserah seperti apa.

tentunya kata Andi, dari situ sudah ketahuan bila dalam gugatan mereka (pak Rohmat) merasa ada yang diambil haknya berarti memang ada, berarti mereka punya hak untuk membela diri untuk mepertahankan dan mengambil kembali haknya.

“Kami melihat dari dokumen pak Rohmat sendiri, sebagai penggugat interpensi ada namanya di saksi batas di girik punya kami, kondisi fisik tanah yang dapat dilihat sekarang sekitar 1.500an,” utasnya.

Tanah yang perkarakan dan milik atas nama Atjang Sarodji, diperjelas dulu, misalnya tanah Atjang Sarodji, ada ditengah di pinggir atau dimana? ini yang dimaksud minta sita jaminan.
“Artinya kita juga belum mengukur kembali posisi tanahnya klien kami ada dimana apakah dipertengahan atau berdekatan dengan batas persisnya, maka oleh sebab itu sangat disanyangkan tergugat terus membangun dan terus membangun. (Adi).

News Feed