siaranjabodetabek.com, Depok – Dalam sidang di PN Depok dengan agenda pembacaan gugatan, terhadap gugatan tanah atas nama Atjang Sarodji, yang terletak di Jalan Perumahan Jatijajar RT 06 RW 05 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tepos, Kota Depok Jawa Barat, berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (06/12/2021) yang lalu.
Dalam sidang tersebut, Hakim Mediator Nartilona, SH., MH., memutuskan sidang gugatan tanah atas nama Atjang Sarodji, terus berlanjut ke sidang gugatan, namun karena ada penggugat interpensi jadi majelis hakim memberikan tenggang waktu untuk menanggapi gugatan interpensi yang di sampaikan oleh Rohmat Hidayat.
Sidang tersebut juga dihadiri dua Hakim Anggota, Ultry Meilizayeni dan Andi Imran Makulau. Saat sidang dibuka dilakukan pengecekan identitas dari pihak-pihak terkait, sidang gugatan dilanjutkan dengan memberikan tenggang waktu untuk menanggapi gugatan interpensi tersebut.
“Alhamdullilah sidang tadi berjalan, tapi agenda pembacaan gugatan, karena ada penggugat interpensi jadi majelis hakim memberikan tenggang waktu untuk menanggapi gugatan interpensi,” kata Kuasa Hukum Penggugat Atjang Sarodji, Andi Lala, S.H.,M.H,.
Andi menuturkan, jadi waktunya di jeda ditunda sampai dua minggu kedepan, untuk memberi tanggapan atas adanya gugatan interpensi dari penggugat interpensi.
Untuk selanjutnya, kita tanggapi sebagai konvensi dan para tergugat akan menanggapi apakah penggugat intervensi ini layak menjadi penggugat atau tidak.
“Itu nanti ditanggapi dan dua minggu yang akan datang kita akan serahkan tanggapan ini sebagai penggugat, biasanya akan diputus oleh pengadilan apakah penggugat interpensi itu diterima menjadi pihak dalam persidangan ini,” ujarnya.
Rencananya Andi, akan memberikan tanggapan menolak atau menerima penggugat ini tentu di dasari dengan dasar-dasar hukum. Dua minggu kedepan baru penyerahan tanggapan.
“Nanti hakim akan bermusyawarah untuk memberikan putusan sela dan hasil putusan sela penggugat interpensi boleh atau tidak boleh, nah setelah itu baru masuk ke agenda selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu penggugat interpensi Rohmat Hidayat menuturkan, sebagai penggugat interpensi menganggap tau persis kronologisnya persoalan dan kondisi tanah tersebut.
“Awalnya Sidik Husen menjual tanah ke Atjang Sarodji, di dalam hal ini kondisi tanah sesuai dengan silsilah urutan sejarah tanah,” ungkapnya.
Menurut Rohmat, sebelum Sidik Husen itu ada namanya akim goclok, sebagai hak milik konversi artinya tanah itu belum pernah di jual belikan kepada orang lain, berdasarkan dari keturunannya yang diatas dia. Namun ketika akim goclok mendapatkan dari turunannya dari orang tuanya, disitu ada beberapa anak dari akim goclok termasuk sidik kusen.
“Nah pada tahun 1967 atau 1968 terjadi akte jual beli ke Atjang Sarodji, saya tau persis saat saya dibawa ke sidik kusen karena itu belinya 4 petak sawah terbilangnya nyatanya kondisi meteran tanah itu hanya 500 meter, makanya sampai sekarang itu tanah hanya 500 meter,” jelas Rohmat.
Akhirnya Atjang Sarodji hanya beli 500 meter, makanya dalam gugatan saya sebagai penggugat interpensi, karena saya merasa dirugikan berbatasan langsung dengan saya. Ketika memang hanya 500 meter berarti diluar 500 meter bukan milik Atjang Sarodji,” paparnya.
Lebih lanjut Rohmat mengatakan, ketika yusniar membuat sertifikat ada 2000 meter itu harus dipertanyakan darimana.
“Berarti tanah yang di akui Yusniar ya batal demi hukum tidak sah secara hukum, bahkan saya liat identitas Yusniar pun 500 meter tidak merujuk ke Atjang Sarodji, jadi dalam persoalan ini Yusniar ada penggelapan hak Atjang,” tuturnya.
“Yang jelas tanah saya keambil, nanti saya buktikan tanah garapan saya diluar tanah yang saya punya, dan saya memiliki bukti otentik, dan nanti saya akan buktikan di persidangan,” pungkasnya. (Adi).