siaranjabodetabek.com, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Depok, HTM Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua Yeti Wulandari dan H. Tajudin Tabri, juga dihadiri oleh Walikota Mohammad Idris, beserta OPD Kota Depok, Rabu (15/12/2021).

Wakil Ketua Pansus 5, Lahmudin Abdullah menyampaikan, bahwa pembentukan Raperda ini berdasarkan RUPS PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebagai salah satu badan usaha milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta Kab/Kota serta Pemerintah Provinsi beserta Kab/Kota dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan buku 2020.

Pada tanggal 6 April 2021, telah menyetujui Penambahan Modal Perseoraan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada para pemegang saham.

Bahwa dari total kebutuhan penambahan modal sebesar RP. 3.148.838.260.000, maka diperkirakan Kota Depok akan mendapatkan alokasi sebesar Rp 30.012.918.940,-. direncanakan nilai emisi tahap pertama melalui penambahan modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Tahap I (PMHMETD I) sebesar RP.925.042.768.877,- yang terbagi secara proporsional kepada masing-masing pemegang saham sesuai dengan presentase kepemilikan saham di BJB.

Adapun Pemerintah Kota Depok mendapatkan, alokasi PMHETD I senilai dengan Deviden Tahun Buku 2020 yaitu sebesar Rp 8.816.976.721,- Berdasarkan uraian diatas pembahasan Raperda telah selesai dan berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai waktu yang ditentukan.

“Untuk itu Pansus 5 merekomendasikan untuk dapat menyetujui Raperda ini menjadi Perda,” ucapnya.

Sementara itu Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan, setelah melalui proses yang sudah dilalui akhirnya rancangan Perda tentang penambahan Kepemilikan Saham yang telah dibahas dan disetujui.

Ini lanjut Idris, merupakan cerminan antara hubungan DPRD dan Pemkot Depok agar kedepannya lebih erat lagi dan sinergitas akan terus dibangun.

“Rancangan Perda tentang penambahan modal disusun dalam rangka memperkuat permodalan dalam bidang usaha PT. Bank Pembangunan Daerah dan untuk meningkatkan laju ekonomi Kota Depok,” kata Idris. (Adi).

News Feed