siaranjabodetabek.com, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna secara virtual dan tatap muka Kamis, (30/09/2021). Dipimpin Ketua DPRD Depok, TM. Yusufsyah Putra, sidang tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kota Depok, terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok tahun Anggaran 2021.

Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra mengatakan, rancangan peraturan Daerah terhadap perubahan APBD, tanggapan ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum. Serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang secara rincian.
“Ini bagian dari tugas dan wewenang DPRD Kota Depok untuk memberikan saran, masukan, menyusun dan menetapkan peraturan Daerah,” kata Yusufsyah Putra, Kamis (30/9/2021).

Pada kesempatan itu, Yusuf menyampaikan bahwa rapat Paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh peraturan Pemerintah adalah realisasi semester pertama APBD apabila terjadi antara lain :
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA), 2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggara antar perangkat Daerah, misalnya antar unit perangkat daerah, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, 3. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), 4. Keadaan darurat, dalam tahun berjalan.

“Misalnya untuk menutupi defisit anggaran, mendanai kewajiban pemerintah yang belum tersedia anggaran nya, membayar bunga pokok utang, melunasi kewajiban bunga dan pokok utang, kenaikan gaji dan tunjangan pegawai, mendanai program pemerintah yang belum ada anggarannya,” paparnya.

Kemudian juga DPRD melalui Badan Anggaran DPRD Depok telah beberapa kali mengadakan rapat kerja terkait perubahan APBD ini.
“Realisasinya banyak di tanyakan misalnya capaian kinerja jadi secara rata-rata belum mencapai 50 9%, hanya mencapai 47,21%, capaian anggaran pendapatan baru 26,95%, inilah yang disampaikan serapan belanja,” jelasnya.

Diakui berbagai kendala telah disampaikan oleh pemerintah terutama dampak dari pandemi covid-19, menyebabkan penjadwalan ulang kegiatan, menunggu situasi kondusif.
“Inilah yang menyebabkan pengerjaan tertunda, sehingga pencapaian realisasi anggaran masih rendah,” jelasnya.

Dalam pandangan umum dirinya mengungkapkan, dari segi aspek kesehatan, kasus Covid-19 di Kota Depok semakin menurun seiring dengan upaya penanggulangan yang telah dilakukan melalui pelayanan kesehatan maupun gebyar vaksinasi.

Selain aspek kesehatan, tambahnya, perlu dilakukan langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Kondisi ini menuntut adanya berbagai penyesuaian dalam aktivitas pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat.
“Kondisi ini berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pos pendapatan dan belanja pada APBD,” katanya saat memaparkan pandangan umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2021.

Menurutnya, untuk mendorong percepatan dan perbaikan pemulihan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi perlu ditambah dan diperbanyak kegiatan untuk memberikan dukungan dan insentif kepada para pelaku ekonomi.
“Jadi sasaran akhir tahun sebagaimana yang dituangkan dalam RKPD dapat tercapai, ini dinilai sangat penting kerena ini bagian dari RKPD dan janji Walikota Depok,” tuturnya.

Kemudian diharapkan secara keseluruhan akibat dari Pandemi Covid-19, untuk enam bulan kedepan daya serap ABT bisa mencapai 100 persen dari total Anggaran.
“Juga meningkatkan efektivtas dari pembangunan kota agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Hasil rapat Paripurna DPRD Kota Depok Yusufsyah menyampaikan hasil pembahasan sebagai berikut :

1. Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar 2 trilyun 981 milyar 700 juta 233 ribu 624 rupiah dan setelah perubahan menjadi 3 trilyun atau 322 milyar 215 juta 66 ribu 884 rupiah, bertambah sebesar 340 milyar 514 juta 833 ribu 260 rupiah.
Dengan perincian sebagai berikut : – PAD sebelum berubah sebesar 1 trilyun 337 milyar 232 juta 519 ribu 157 rupiah, dan setelah perubahan sebesar 1 trilyun 349 milyar 700 juta 637 ribu 260 rupiah atau bertambah sebesar 12 milyar 468 juta 117 ribu 103 rupiah.
– Pendapatan transfer sebelum berubah sebesar 1 trilyun 513 milyar 354 juta 14 ribu 467 rupiah, dan setelah berubah sebesar 1 trilyun 822 milyar 240 juta 643 ribu 155 rupiah atau bertambah sebesar 308 milyar 886 juta 628 ribu 688 rupiah.
– Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar 131 milyar 133 juta 700 ribu 469 rupiah, bertambah sebesar 19 milyar 160 juta 87 ribu 469 rupiah.

“Yang kedua ada Pos Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 3 trilyun 568 milyar 696 juta 911 ribu 189 rupiah, dan setelah perubahan 3 trilyun 322 milyar 215 juta 66 ribu 884 rupiah, atau naik sebesar 340 milyar 514 juta 833 ribu 260 rupiah,” jelasnya.

“Mudah-mudahan ini menjadi acuan kedepan Pemerintah Kota Depok, bisa memanfaatkan kegiatan, terutama bisa menekan pandemi covid-19, agar tidak berkembang lagi kedepan,” pungkasnya. (Adi).

News Feed