siaranjabodetabek.com, Depok – Gugatan mengenai tanah atas nama Atjang Sarodji di jalan perumahan Jatijajar Rt 06 Rw 05 Kelurahan Jati jajar Kecamatan Tepos Kota Depok Jawa Barat. Prosesnya kini masih digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Kuasa hukum penggugat Atjang Sarodji, Andi Lala, S.H,M.H. menyatakan bahwa sidang hari ini Senin, (18/10/2021) ditunda karena ada pihak pihak menurut juga penting untuk datang tetapi tidak hadir.
“Ini sudah sidang yang kedua, sidang yang pertama mereka juga tidak hadir, dan belum tahu kenapa. Tapi yang kedua ini ada perwakilannya tadi menyampaikan bahwa surat tugas mereka belum turun,” kata Kuasa Hukum Atjang Sarodji, Andi Lala, S.H,M.H. usai gelaran sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Kuasa hukum Atjang Surodji, Andi Lala. SH.

Andi mengatakan, kliennya merasa dizalimi karena menurut Andi, tanah orang tuanya dikuasai oleh Yusniar menjual tanah tersebut SHM No 9 kepada Ibu Susanti. Andi menuturkan, kasus ini memang sudah lama namun sekarang di teruskan kembali dikarenakan proses mediasi sebelumnya itu menemui jalan buntu jadi mengambil jalur mitigasi.
“Yang menjadi persoalan bukan pewarisnya, karna kasus ini tentang klien kita yang mempunyai tanah tapi tanah itu dijual oleh seseorang tanpa hak jadi dia menjual tanah dari klien kita tanpa haknya, lalu kita merasa keberatan, tentunya BPN harus menjelaskan kenapa muncul setifikat atas nama Yusniar itu.

“Jadi begini, bahwa sebelum tg 24 September 1960 tanah dimaksud di atas dimiliki oleh Bpk Akim jotlo (alm) berdasarkan leter c 35 persil 109 S ll. Kemudian pada tg 5 September 1962 tanah tersebut dijual oleh Akim jotlo ke pada Bpk Sidik Kusen (alm) dengan perubahan leter C 2256 persil 109 S ll,” papar Andi.

Pria muda ini menjelaskan, Pada tgl 7 September 1967 Sidik Kusen (alm) menjual tanah tersebut ke pada Bapak Atjang Sarodji melalui perantara saudara Kaman (alm) dan ada perubahan menjadi leter C 2935 persil 109 S ll atas nama Bpk Atjang Sarodji.
Lanjut Andi, Penjelasan (dari pemilik pertama Akim jotlo sampai ke Bpk Atjang Sarodji luas tanah berbunyi empat petak sawah seluas 500 m2).

“Pada tgl 13 Oktober 1962 telah terbit Sertipikat (shm) no 9 atas nama Yusniar luas tanah 2820 m2.dengan menggunakan warkah koversi yakni milik adat,” jelasnya.

Lebih lanjut Andi menerangkan, serta menggunakan leter C 2154 persil 109 D ll luas tanah 500 M2, serta dikatakan telah dimiliki sejak th 1959, dan dinyatakan berkas” Telah hilang sekitar th 1960. Faktanya di tiga kelurahan leter c Yusniar tidak terdaftar Penjelasan di tiga kelurahan yakni kelurahan asal,1 Sukamaju, 2. Sukamaju baru, 3.Jati jajar.

Kemudian pada tanggal 20 September ibu Yusniar menjual tanah tersebut SHM No 9 ke pd Ibu Susanti, yg sekarang di lanjutkan oleh ibu Melliana sebagai ahli warisnya, yang saat ini sedang digugat di PN Depok, para tergugat 1 BPN Depok, 2 Yusniar.

Sertifikat No 9, Meilliana Sertifikat no 08809. Keterangan : Yusniar anak kandung dari Bpk Atjang Sarodji, lahir dari ibu Siti Fatimah.

Fakta yang muncul dalam KK dan surat nikah Yusniar mengganti binti, bukan lagi binti Bpk Atjang Sarodji sebagai Bpk nya, yakni Yusniar binti U Suherman yang merupakan Bapak dari Siti fatimah Ibu kandung Yusniar ( kakek Yusniar sendiri).

“Ini setingan ini untuk memalsukan nama bin, padahal Bpk Atjang Sarodji itu bapak kandungnya. Di buatlah agar Yusniar dapat membuat Sertifikat No 9 atas namanya sendiri,” tuturnya.

Menanggapi fenomena tersebut Kuasa Hukum Atjang Sarodji menyatakan, bahwa kasus anak menjual tanah orang tua tersebut sangat berhubungan dengan lunturnya budi pekerti dan moralitas. Dimana dahulu orang tua itu sangat dihormati dan menjadi panutan.

“Mediasi sudah kami lakukan tapi menemui jalan buntu. Hal ini yang membuat Atjang Sarodji harus menggugat anaknya ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut Andi, orang tua itu yang membesarkan kita, mengurus hingga membesarkan kita. Kini setelah anaknya dewasa, seharusnya membahagiakan orang tua atau memberi kasih ke orang tua malah menjual tanahnya.

“Inilah moralitas sebagai anak terlihat jelas, sudah tidak ada lagi perasaan ikatan batin sebagai anak kepada orang tuanya,” pungkasnya. (Adi).

News Feed