Terkait Syarat Penerbangan, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021.

- Penulis Berita

Selasa, 2 November 2021 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com – Perlu diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021.

tentang syarat penerbangan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Surat edaran ini dikeluarkan menyusul Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021

dan Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 19 Oktober 2021.

Dalam hal itu, syarat penerbangan di Jawa dan Bali kategori PPKM Level 3 dan Level 4 harus menggunakan tes PCR berlaku 2×24 jam.

Selain itu, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

https://siaranjabodetabek.com/baca/20211102/karadenan-konsolidasi-dalam-rangka-vaksinasi-keluarga.html

Kini ada perubahan penerbangan domestik memiliki persyaratan hanya menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual, Selasa 2 November 2021

“Yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen,” katanya.

Muhadjir mengungkapkan, syarat penerbangan terbaru ini sama dengan yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali. Keputusan ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali, sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” ujar Muhadjir

Namun, pemberlakuan syarat penerbangan terbaru untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali ini tentu saja masih harus menunggu peraturan tertulis dari kementerian terkait.

Edisi.co
Id- Perlu diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021.

tentang syarat penerbangan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Surat edaran ini dikeluarkan menyusul Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021

dan Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 19 Oktober 2021.

Dalam hal itu, syarat penerbangan di Jawa dan Bali kategori PPKM Level 3 dan Level 4 harus menggunakan tes PCR berlaku 2×24 jam.

Selain itu, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kini ada perubahan penerbangan domestik memiliki persyaratan hanya menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual, Selasa 2 November 2021

“Yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen,” katanya.

Muhadjir mengungkapkan, syarat penerbangan terbaru ini sama dengan yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali. Keputusan ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali, sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” ujar Muhadjir

Namun, pemberlakuan syarat penerbangan terbaru untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali ini tentu saja masih harus menunggu peraturan tertulis dari kementerian terkait.

Berita Terkait

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026
Momentum Buka Puasa Bersama 2026, Satu Meja, Satu Visi, Satu Persepsi Wujudkan Cahaya Kebersamaan Masyayikh Primago
MAN 1 Kab Bekasi Gandeng Konsultan Pendidikan dalam Memetakan Potensi, Minat dan Bakat serta Jurusan yang tepat bagi Peserta Didik
MTS As’adiyah Sekolah Terbaik di Daerah Doping Wajo Sulawesi Selatan
PRIMAGO Consulting Roadshow 2026: Solusi Transformasi Sekolah Islam & Pesantren Se-Jabodetabek dan Jawa Barat
BUKA 24 JAM, POSKO BANGGA KENCANA KEMENDUKBANGGA/BKKBN JABAR SIAP MEMBERSAMAI KELUARGA YANG SEDANG MUDIK
Cetak Alumni Yang Berkarakter Qurani dan Berjiwa Pemimpin, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Membuka Penerimaan Santri Baru (PSB) 2026-2027
DD Studio, Solusi Jasa Foto Buku Tahunan Sekolah (BTS) Terbaik di Kota Depok

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:57 WIB

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:56 WIB

Momentum Buka Puasa Bersama 2026, Satu Meja, Satu Visi, Satu Persepsi Wujudkan Cahaya Kebersamaan Masyayikh Primago

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:38 WIB

MAN 1 Kab Bekasi Gandeng Konsultan Pendidikan dalam Memetakan Potensi, Minat dan Bakat serta Jurusan yang tepat bagi Peserta Didik

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:10 WIB

MTS As’adiyah Sekolah Terbaik di Daerah Doping Wajo Sulawesi Selatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:57 WIB

PRIMAGO Consulting Roadshow 2026: Solusi Transformasi Sekolah Islam & Pesantren Se-Jabodetabek dan Jawa Barat

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:13 WIB

Cetak Alumni Yang Berkarakter Qurani dan Berjiwa Pemimpin, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Membuka Penerimaan Santri Baru (PSB) 2026-2027

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:53 WIB

DD Studio, Solusi Jasa Foto Buku Tahunan Sekolah (BTS) Terbaik di Kota Depok

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:46 WIB

Cetak Alumni Yang Berkarakter Qurani dan Berjiwa Pemimpin, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Membuka Penerimaan Santri Baru (PSB) 2026-2027

Berita Terbaru