Tiga Hak Anak Korban Perceraian

- Penulis Berita

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mendorong pemenuhan tiga hak anak korban perceraian, yakni hak untuk hidup layak, hak atas identitas dan hak atas pengembangan diri.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Nur Djannah memaparkan, hak hidup layak berarti anak berhak mendapatkan perlindungan dari kedua orang tua dan kerabat lainnya, serta mendapatkan nafkah yang layak dari ayah kandung atau ibu kandung jika ayahnya tidak mampu menafkahi karena keterbatasan fisik.

“Sayangnya, waktu saya masih pegang palu (menjadi hakim) ada kenyataan bahwa banyak mantan suami yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya,” kata Nur Djannah dalam diskusi yang digelar daring diikuti di Jakarta.

Nur Djannah mengatakan mengenai hak atas identitas, hal ini sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan bukti kependudukan yang sah.

Nur Djannah juga mengatakan mengenai hak atas pengembangan diri, anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dari kedua orang tuanya dan berhak atas rasa nyaman dan bebas dari rasa takut karena intimidasi dari pihak manapun.

“Kemudian anak juga berhak atas kesempatan bersosialisasi dengan lingkungan dan keluarga dari kedua orang tuanya,” imbuh dia.

Untuk memenuhi hak-hak tersebut, Nur Djannah mengatakan pihaknya telah membuat ringkasan kebijakan jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pihaknya juga sudah mewajibkan adanya pemenuhan hak-hak istri dan anak sejak awal gugatan.

“Dengan adanya aplikasi Gugatan Mandiri yang sudah kami buat dan alhamdulillah seluruh satuan kerja sudah mengimplementasikan. Mudah-mudahan di akhir tahun 2022 dan awal 2023 ini, semua perkara perceraian yang masuk ke Peradilan Agama akan ada terkait dengan hak-hak anak dan perempuan pascaperceraian ini sudah diwajibkan,” kata Nur Djannah.

Berita Terkait

Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut
Calon Ketua Umum HIPPI Kota Depok Beserta Calon Pengurus Memperkuat Konsolidasi Bersama Ketua DPD HIPPI Jawa Barat Sebelum Pelantikan
SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026
Ciliwung Cisadane Salurkan Pompa Alkon untuk Atasi Kekeringan Lahan Pertanian di Tangerang
Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima, Perkara Resmi Selesai
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembacaan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Pelatihan Gasing di Depok Soroti Mental Siswa Saat Belajar Matematika

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Calon Ketua Umum HIPPI Kota Depok Beserta Calon Pengurus Memperkuat Konsolidasi Bersama Ketua DPD HIPPI Jawa Barat Sebelum Pelantikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Pelatihan Gasing di Depok Soroti Mental Siswa Saat Belajar Matematika

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:20 WIB

SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tua Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Prabowo Lantik Wantimpres: Menariknya Formasi Baru yang Satukan Rocky Gerung dan M. Qodari

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Wali Kota Depok Padel Cup Digelar Pertengahan Oktober 2026, Perebutkan Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Warga Keluhkan TPS Liar di Jalan Kapitan 3 Sukatani Depok

Berita Terbaru

berita depok

Ogah Ribet, RW Baktijaya Minta Dana Rp300 Juta Masuk Skema Hibah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:25 WIB