siaranjabodetabek.com, Depok – Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono Bersama Perangkat Daerah mengikuti giat Peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko secara virtual di Depok City Operational Room (D’Cor) Gedung Balaikota, Senin (09/08/2021) kemaren.
Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sri Utomo, Kadiskominfo Sidik Mulyono, Kadis DKUM Fitriawan, Kabid Perijinan DPMPTSP Rahman dan perangkat Daerah lainnya.
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyambut baik peluncuran sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA), berbasis risiko yang dilakukan pemerintah pusat di Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kami mendukung peluncuran sistem OSS RBA. Semoga akan semakin memudahkan masyarakat, tidak lagi ada kesulitan,” kata IBH, usai menghadiri peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko via Virtual di Ruang D’Cor, Balaikota Depok, Senin (9/8/2021).
Sistem OSS berbasis risiko ini lanjut Imam, merupakan Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aaturan turunan dari Undang-undang (UU) 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Sistem OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementerian atau lembaga, Pemerintah Daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB),” ucapnya.
Ke depan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Pusat dalam menciptakan layanan perizinan yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit. Dengan begitu, investasi di Kota Depok akan terus meningkat.
Sementara itu ditempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sri Utomo menambahkan, nantinya akan disosialisasi sistem ini, tentunya kepada pelaku usaha yang berada dalam pelayanan pendampingan di dinasnya.
OSS ini jelas Sri, nantinya akan menilai permohonan perizinan usaha pada tingkatan risiko, kemudian besaran skala kegiatan usaha.
Nantinya ada, klasifikasi risiko kegiatan usaha, seperti kegiatan usaha tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi.
“Kalau di Kota Depok itu mayoritas kegiatan usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah, mudah mudahan ini akan jadi barometer dalam berusaha,” tutupnya. (adi).