SiaranJabodetabek.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengadiri rapat paripurna masa sidang pertama tahun 2022 dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Wali Kota Depok tahun 2021 sekaligus penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok di Gedung DPRD Kota Depok.
Mohammad Idris menyampaikan bahwa Kota Depok telah berkembang cukup pesat dalam berbagai bidang yang terlihat dari meningkatnya pendapatan masyarakat serta berkembangnya akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar dan akses terhadap kebijakan publik.
Berdasarkan realisasi indikator kerja daerah terhadap capaian kinerja aspek makro yang berpengaruh besar pada aspek kesejahteraan di masyarakat menunjukkan kecenderungan membaik pada tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya di mana indeks pembangunan manusia IPM Kota Depok sebagai indikator keberhasilan pembangunan pada tahun 2021.
“Dengan meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian di Kota Depok sudah mulai bangkit akibat pandemic Covid-19 meskipun belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi. Demikian halnya dengan pendapatan perkapita yang sering dipakai untuk menggambarkan tingkat kemakmuran masyarakat secara Makro juga mengalami kenaikan,” ujar Mohammad Idris, Kamis, 31 Maret 2022.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, enam Raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan. Faktor kedua yaitu karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.
Mohammad Idris menyampaikan enam Raperda Kota Depok antara lain yang pertama yaitu mengenai pencabutan peraturan daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang kedua tentang pembinaan jasa konstruksi, yang ketiga tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2012 mengenai pengelolaan air tanah, yang keempat tentang penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk barang kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), yang kelima tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dan yang keenam tentang perlindungan pohon.
Mohammad Idris melanjutkan mengenai Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 akan dicicil mulai dari tahun depan hingga tahun 2024 agar lebih ringan kebutuhan dana pemilihannya daripada langsung pada tahun 2024
“Semoga keenam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” tutupnya.
(Rohmat Rospari)