siaranjabodetabek.com, Bojongsari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok di hari ketiga menggelar Sosialisasi peraturan Daerah kota Depok nomor 01 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 02 tahun 2012 penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang dilaksanakan pada Rabu (22/12/2021) di aula kantor Kecamatan Bojongsari.
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Depok nomor 01 tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 02 tahun 2012. Peraturan Daerah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, didalamnya tentang penggunaan Parkir kendaraan bermotor dan garasi sudah di sahkan.
“Setelah ditetapkan (menjadi Perda) hari ini akan Road show ke sebelas Kecamatan se-Kota Depok. Sosialisasi ini Kita targetkan tahun ini bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi nanti dikabarkan soal Perwal yang akan disusun,” kata Sekdis Anton Tofani Muharram, yang di dampingi Pandu selaku Kasi Ketertiban Bimkestib.
Kali ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melalui Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban menggelar Road show sosialisasi. kali ini untuk wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari.
“Masalah ini cukup mendesak, karena banyaknya masyarakat berikan masukan ke Pemerintah, misalnya bagi pemilik rumah yang punya mobil satu atau dua lebih harus ada tempat parkirnya,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Anton ini mengatakan, Perda Perhubungan di dalamnya terdapat garasi dan perparkiran merupakan rencana Pemerintah Kota Depok melalui Dishub Depok.
Warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.
“Sekarang kita liat di perumahan-perumahan, di wilayah banyak mobil parkir di bahu jalan, ini akan mengganggu lalulintas sekitarnya, misalnya kalau terjadi musibah Kebakaran di kampung itu, akan sulit di lewati,” paparnya.
Untuk itu lanjut Anton, setelah sosialisasi perubahan perda ini akan membentuk tim untuk menertibkan kendaraan yang memang masih berada di bahu jalan. Kemudian mekanisme itu tambah Anton, akan melibatkan Lurah, RT dan RW di lapangan.
“Harapan kami, ingin lingkungan itu tertib dan lancar tidak ada kendala ketika ada kendaraan pribadi atau yang lain bisa lewat, dan aman,” pungkasnya.
Sosialisasi dihadiri Kabid Bimkebtis Dishub, Anwar Nasihin Camat Sawangan dan Camat Bojongsari yang di wakili, lurah dan LPM. Narasumber Dody dari Kabid Inpestasi Pengembangan Wilayah Bappeda Kota Depok Dody, Kabag Hukum Setda kota Depok Salviadona. (Adi).