Warga Pertanyakan Tower BTS Tak Berizin Ditengah Pemukiman Warga

siaranjabodetabek.com, Sawangan -Bangunan tower Base Tranceiver Station (BTS) yang digunakan sejumlah provider telekomunikasi tiba-tiba sudah berdiri yang berlokasi di tengah pemukiman warga RT 02/02 Kelurahan Pasir Putih diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tower setinggi sekitar 60 meter itu belum mengantungi izin, menurut warga harus dibongkar, sedangkan instalasi listrik hingga tiang tower, sudah hampir terpasang.

“Saya sudah cek dan lakukan investigasi ke lapangan tempat berdirinya BTS, bangunan sudah berdiri, ternyata mereka baru mengajukan IMB ke bagian perijinan Kota Depok,” ucap Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin.

Menurut Komarudin, sangat disayangkan, kenapa IMB belum terbit tiang towernya sudah berdiri dan berada ditengah-tengah pemukiman yang padat.

“Ini harus dikaji betul-betul oleh intansi terkait jangan sampai membahayakan warga, saya berharap ada tindakan tegas dari Wasdal Kota Depok,” ujarnya.

Menurutnya, selama pemilik tower maupun pengembangnya belum mengantongi ijin terhadap keberadaan tower, seharusnya melengkapi berbagai perijinan, termasuk ijin warga sekitar.

“Sepertinya pemilik sengaja pasang tower untuk mengelabui dinas terkait,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Komeng ini mengatakan, pemilik seharusnya menempuh tahapan prosedur, memahami dan menaati peraturan Daerah setempat. Tertib administrasi dalam mengurus perizinan, bukan membangun duluan baru memohon perizinan.

Keberadaan tower tersebut juga dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar terlebih pada saat hujan lebat.

“Disini banyak terjadi seperti ini, ijin di urus setelah ada peneguran bukan proses dulu dan menerima berkas baru mambangun, pokonya di balik balik dah,” papar Komeng.

Komeng berharap, Pemerintah Bidang perijinan untuk segera menindak tegas bangunan yang belum kantongi Ijin.

“Ketegasan ini perlu agar pelaku usaha dapat mengerti dan mematuhi peraturan dengan tertib untuk mengurus perizinan, ini kan menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.

 

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Manguluang Mansur, ketika dihubungi melalui WhatsAppnya mengatakan, terima kasih atas temuin ini disampaikan DPMPTSP akan segera tindak lanjuti, apakah sudah ada ijinnya atau belum.

“Kami sudah mintakan ke bidang Pengawasan segera di tindak lanjuti, kalau memang belum ada ijin kita akan berikan peringatan,” tutur Manguluang.

News Feed