Waspada Termakan Berita Hoaks, Ikut Menyebarkan Terancam Denda Rp1 Miliar

Headline, Humaniora, opini398 Dilihat

siaranjabodetabek.com – Di era kemudahan informasi, sering dijumpai Berita hoaks atau bohong memang banyak bersebaran dikalangan masyarakat, terutama di dunia maya. Hoaks disebarkan oleh orang dengan maksud atau tujuan tertentu sehingga merugikan dan meresahkan masyarkat.

Jika tidak berhati-hati, siapa pun akan mudah termakan berita bohong dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat luas. Ini tidak dibenarkan dan bisa menyesatkan. Hal ini tentunya akan sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.

Pelaku penyebaran informasi palsu termasuk dalam tindakan hukum. Sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan denda hingga Rp1 miliar.

Untuk menghindarinya, Kominfo Minggu (20/02/2022), memberikan tips agar tidak termakan berita Hoaks, berikut tipsnya.

  1. Cek sumber

Lakukan crosscek dengan mengunjungi langsung situs asli. Lihat apakah media-media yang kredibel juga memuat informasi tersebut.

  1. Cek URL situs yang digunakan

Sebuah situs instansi resmi atau media kredibel tidak akan menggunakan layanan blog gratis. Jangan mudah terkecoh nama situs yang mirip dengan situs kredibel.

  1. Gunakan logika atau akal sehat

Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial.

Cek dan ricek kebenaran informasi, dan tanyakan pada diri sendiri apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain.  Jangan mudah percaya, pilah dan telaah dulu segala informasi yang didapat agar tidak merugikan sendiri dan orang lain.

 

News Feed