Siaranjabodetabek.com- Pernyataan kontroversial salah satu anggota Komisi Nasional Perempuan yang menyebut poligami adalah bukan ajaran Islam. Menjadi sorotan oleh Majelis Ulama Indonesia, pernyataan tersebut terungkap dalam diskusi ‘ Perempuan dan Politik: Bisakah Poligami dilarang ?. Yang diseleggarakan oleh Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Di Jakarta, Ahad (15/12).
“Saya berkeyakinan poligami bukan ajaran Islam, jauh sebelum Islam ada praktek poligami itu sudah dilakukan, artinya dengan menyebut poligami ajaran Islam itu keliru. Kemudian Islam datang ada ayat poligami, itu dalam kontek apa, memerintah atau mengatur Ujar Imam Nahe’i, salah seorang pembicara dari Komnas Perempuan tersebut.
Menanggapi peryataan tersebut, Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abas, menerangkan bahwa,” Ujaran salah satu anggota Komnas Perempuan, tersebut tidak mendasar dan menyesatkan”.
Cara pandang tersebut bila diuji secara empiris dengan sejarah pada masa-masa awal Islam, maka Nabi Muhamad, beserta Umar Bin Khattab serta para sahabat bisa dikatagorikan keluar dari ajaran Islam. Menurut Abas, Islam memperbolehkan poligami, apabila yang melaksanakan dapat berlaku adil kepada istrinya satu sama lain.

Ada Negara Islam yang mengharamkan poligami, salah satunya adalah Maroko, namun sebagian besar negara Islam lainnya, mempeebolehkan poligami, termasuk Mesir, demikian ungkap Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, lebih lanjut beliau mengatakan bahwa ” Poligami adalah salah satu diantara yang menjadi syariat Islam, ada hujah dan dalil baik dalam Al Quran atau Hadis yang memperbolehkan seorang muslim berpoligami, Di Indonesia lanjutnya, poligami telah diatur dalam ketentuan UU No 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan pasal 5 ayat (1).
Persyaratannya antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan istri, mempunyai jaminan kemapanan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. (Ihm)