Poligami Sah Di Indonesia

- Penulis Berita

Senin, 17 Desember 2018 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranjabodetabek.com- Pernyataan kontroversial salah satu anggota Komisi Nasional Perempuan yang menyebut poligami adalah bukan ajaran Islam. Menjadi sorotan oleh Majelis Ulama Indonesia, pernyataan tersebut  terungkap dalam diskusi ‘ Perempuan dan Politik: Bisakah Poligami dilarang ?. Yang diseleggarakan oleh Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Di Jakarta, Ahad (15/12).

“Saya berkeyakinan poligami bukan ajaran Islam, jauh sebelum Islam ada praktek poligami itu sudah dilakukan, artinya dengan menyebut poligami ajaran Islam itu keliru. Kemudian Islam datang ada ayat poligami, itu dalam kontek apa, memerintah atau mengatur Ujar Imam Nahe’i, salah seorang pembicara dari Komnas Perempuan tersebut.

Menanggapi peryataan tersebut, Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abas, menerangkan bahwa,” Ujaran salah satu anggota Komnas Perempuan, tersebut tidak mendasar dan menyesatkan”.

Cara pandang tersebut bila diuji secara empiris dengan sejarah pada masa-masa awal Islam, maka Nabi Muhamad, beserta Umar Bin Khattab serta para sahabat bisa dikatagorikan keluar dari ajaran Islam. Menurut Abas, Islam memperbolehkan poligami, apabila yang melaksanakan dapat berlaku adil kepada istrinya satu sama lain.

Sekjen MUI Pusat memberikan keterangan

Ada Negara Islam yang mengharamkan poligami, salah satunya adalah Maroko, namun sebagian besar negara Islam lainnya, mempeebolehkan poligami, termasuk Mesir, demikian ungkap Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, lebih lanjut beliau mengatakan bahwa ” Poligami adalah salah satu diantara yang menjadi syariat Islam, ada hujah dan dalil baik dalam Al Quran atau Hadis yang memperbolehkan seorang muslim berpoligami, Di Indonesia lanjutnya, poligami telah diatur dalam ketentuan UU No 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan pasal 5 ayat (1).

Persyaratannya antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan istri, mempunyai jaminan kemapanan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. (Ihm)

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Alasan Tak Bisa Mengaji, Yayasan IGMN Hadirkan Belajar Al-Qur’an Gratis di 10 Wilayah Depok
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
Supian Suri Soroti Pentingnya Jaga Kedaulatan Digital di Harkitnas 2026
RA Mumtaza Islamic School Gelar Big Fieldrtip Taman Safari Indonesia Tahun 2026
SPMB 2026–2027 RESMI DIBUKA! Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago (Akreditasi B)
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Ikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru
Daftar Tanggal Merah Mei 2026, Ada Banyak Long Weekend !!!
Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

BRI KC Cibubur Hadir untuk Korban Bencana, 1000 Paket Sembako Disalurkan di Bogor

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:49 WIB

SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:42 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:27 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:31 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:06 WIB

Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda PELEPASAN SISWA TK B ALFABETA – BUKIT DAGO

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:49 WIB

Primago Consulting Hadirkan Workshop Spesial “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:04 WIB

Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026

Berita Terbaru