siaranjabodetabek.com – Pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali selama satu minggu ke depan tanggal 22-28 Februari 2022. Terdapat empat daerah yang ditetapkan PPKM level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Dalam aturan Inmendagri terbaru, jam operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM level 4 dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal pada wilayah PPKM level 4 pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap. Khusus anak usia 6 sampai 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
https://siaranjabodetabek.com/baca/20220221/2-hari-hilang-warga-banyumas-ditemukan-tewas-di-sungai-logawa.html
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ketentuan ketentuan :
- Jam operasional pusat perbelanjaan/mal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
2.Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3.Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
4.Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.








