SiaranJabodetabek – Polri resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akibat pelanggaran kode etik berat.
Keputusan tegas ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Mabes Polri Jakarta pada Kamis kemarin. Didik dinilai telah melakukan perbuatan tercela yang merusak citra institusi kepolisian secara signifikan melalui penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Merdisyam dengan agenda pemeriksaan pelanggaran terkait narkotika. Berdasarkan fakta persidangan komisi meyakini bahwa mantan Kapolres tersebut terbukti terlibat dalam lingkaran gelap peredaran narkoba. Hal ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Indonesia.
Selain sanksi pemecatan secara permanen AKBP Didik juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur disiplin internal sebelum proses pemberhentian secara resmi dilaksanakan sepenuhnya oleh negara. Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang terbukti melanggar hukum serta etika profesi yang telah ditetapkan organisasi.








