siaranjabodetabek.com, Depok – Keputusan kembali membuka pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Depok. Mengikuti arahan Pemerintah Pusat bahwa untuk sektor esensial Pemerintahan beroperasi 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH).
Maka Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali membuka layanan bisa dilakukan di hari-hari tertentu dan dengan waktu yang terbatas.
“Kami membuka layanan PBB dan BPHTB di hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk Selasa dan Kamis tidak ada pelayanan tatap muka maupun on call,” ucap Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Jumat (9/7/2021) ketika ditemui di ruang kerjanya.
Reza menuturkan, beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, pengurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB, pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame.
“Konsultasi juga dapat dilakukan, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk informasi pelayanan, bisa menghubungi 08111022274 (Call Center Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok) serta website Pbb-bphtb.depok.go.id,” papar Reza.
Reza berharap kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, dipersilakan datang pada hari dan jam yang telah ditentukan, dengan memakai masker dan mematuhi standar protokol kesehatan yang diberlakukan oleh kantor pelayanan PBB dan BPHTB Pemerintah Kota Depok,” pungkasnya. (adi).