Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranjabodetabek.com – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Cot Girek, Aceh Utara, dalam beberapa hari terakhir menyuarakan tuntutan agar status lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut diperjelas. Namun, sorotan yang diarahkan kepada PTPN IV PalmCo dinilai tidak tepat secara kelembagaan. Sebab, perusahaan tersebut bukanlah pemegang hak hukum atas lahan yang dipermasalahkan.

Pengelolaan legalitas dan dokumen HGU Cot Girek berada di bawah kewenangan PTPN I SupportingCo, bukan PTPN IV PalmCo yang menjalankan fungsi operasional kebun melalui manajemen Regional VI berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi antara keduanya.

“Kami memahami keresahan masyarakat dan menghargai aspirasi yang disampaikan. Namun penting diluruskan, PTPN IV PalmCo bukan pemegang hak atas HGU di Cot Girek. Legalitas berada di bawah PTPN I SupportingCo sebagai pemegang alas hak,” kata M. Yusuf, Manajer Kebun Cot Girek PTPN IV PalmCo, Selasa (7/10/2025).

Meskipun demikian, Yusuf menegaskan bahwa PTPN IV PalmCo tidak akan lepas tangan atas dinamika yang berkembang di sekitar wilayah operasionalnya. Ia menyebut, sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara, PalmCo tetap siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak yang berwenang.

“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. PalmCo siap memfasilitasi ruang dialog dengan para pihak, termasuk dengan pemerintah daerah dan PTPN I, agar penyelesaian bisa dicapai tanpa harus terjadi ketegangan,” ujarnya.

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah mahasiswa dan warga Cot Girek menggelar aksi menuntut kejelasan batas areal HGU yang mereka nilai beririsan dengan klaim lahan milik warga. Tuntutan itu sebagian besar diarahkan kepada PTPN IV PalmCo sebagai pihak yang mengelola kebun di lapangan.

Namun menurut Yusuf, penting untuk memahami bahwa dalam struktur PTPN Group, terdapat pembagian peran antara SupportingCo yang memegang aset dan legalitas, serta PalmCo yang fokus pada operasional perkebunan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling mendukung.

“Adanya pembagian fungsi ini justru bertujuan memperjelas struktur tanggung jawab. Karena itu, jika ada persoalan terkait dokumen hukum lahan, maka sudah seharusnya diarahkan ke pemegang hak yang sah,” tambah Yusuf.

Meski berada di posisi yang bukan pemegang HGU, PalmCo menyampaikan komitmennya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar kebun. Perusahaan menyadari pentingnya keberadaan sosial sebagai bagian dari ekosistem usaha yang berkelanjutan.

“Kami percaya bahwa perusahaan dan masyarakat adalah mitra. Tujuan kami adalah menjaga hubungan yang baik dan menciptakan solusi bersama, tanpa memperuncing konflik,” kata Yusuf.

Sejauh ini, belum ada forum resmi yang mempertemukan masyarakat, PTPN I, PTPN IV, dan pemerintah dalam membahas tuntutan tersebut. Namun, PTPN IV PalmCo berharap adanya fasilitasi dari otoritas terkait agar ruang dialog bisa segera dibuka dan kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan suara masyarakat.

Persoalan agraria di Cot Girek menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap struktur kelembagaan dalam pengelolaan lahan negara. Kompas mendorong pendekatan penyelesaian berbasis data, hukum, dan dialog terbuka, guna menciptakan keadilan bagi seluruh pihak.

Berita Terkait

PRIMAGEN: Solusi Komprehensif untuk Pengembangan Mahasiswa Berkelanjutan!
Pimpin Sekolah Berkualitas: Mulai dari Memahami Potensi Genetik Setiap Siswa Bersama PRIMAGEN
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Gelar Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pesona Square Mall Depok Tahun 2026
Dinas Pendidikan Kota Depok Gelar Bimtek Digitalisasi Pembelajaran bagi SPNF Se-Kota Depok di PKBM Primago Indonesia
PKBM Primago Indonesia Ikuti Kegiatan Latihan Gabungan (Latgab) Pramuka Kwarran Limo Depok Tahun 2026
PELUANG EMAS! Wakaf 100 Buku + Gratis Pelatihan Bisnis untuk Siswa & Santri Untuk Pesantren di Kota Depok 2026
PMI Jakarta Utara Resmikan Lima Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor Tapanuli Tengah
Momentum Perjalanan 10 Tahun Primago, Lahir Wadah Ikatan Keluarga Alumni Primago (IKAGO) Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:44 WIB

PRIMAGEN: Solusi Komprehensif untuk Pengembangan Mahasiswa Berkelanjutan!

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Pimpin Sekolah Berkualitas: Mulai dari Memahami Potensi Genetik Setiap Siswa Bersama PRIMAGEN

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Gelar Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pesona Square Mall Depok Tahun 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Dinas Pendidikan Kota Depok Gelar Bimtek Digitalisasi Pembelajaran bagi SPNF Se-Kota Depok di PKBM Primago Indonesia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:05 WIB

PKBM Primago Indonesia Ikuti Kegiatan Latihan Gabungan (Latgab) Pramuka Kwarran Limo Depok Tahun 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:20 WIB

PMI Jakarta Utara Resmikan Lima Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor Tapanuli Tengah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Momentum Perjalanan 10 Tahun Primago, Lahir Wadah Ikatan Keluarga Alumni Primago (IKAGO) Tahun 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok

Berita Terbaru