SiaranJabodetabek – Pemkot Depok resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Depok.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga efektivitas dan produktivitas ASN selama bulan suci, dengan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam aturan tersebut, jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, ASN masuk pukul 06.30 WIB. Jam kerja Senin hingga Kamis berakhir pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30–12.30 WIB dengan jam pulang tetap pukul 14.00 WIB.
Untuk unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan satuan pendidikan, pengaturan jam kerja disesuaikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, dengan tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif.
Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan agar penyesuaian jam kerja ini dilaksanakan dengan baik, sehingga kinerja ASN tetap terjaga sekaligus memberi ruang lebih nyaman bagi pegawai dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.








