Siaranjabodetabek.com – Depok, 12 Juni 2025 — Dalam Rapat Terbatas yang digelar di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia secara resmi mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dan kelurahan dengan nama Koperasi Merah Putih. Inisiatif ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjawab berbagai persoalan di masyarakat, sekaligus menjadi strategi pemberdayaan ekonomi rakyat secara langsung.
Koperasi Merah Putih dihadirkan untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dari akar rumput. Pemerintah menyatakan bahwa program ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan oleh Kabinet Merah Putih. Optimalisasi hilirisasi ekonomi menjadi fokus utama, di mana seluruh rantai nilai dari hulu hingga hilir — mulai dari produsen hingga konsumen — diarahkan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Wali Kota Depok menyampaikan bahwa Kota Depok siap menyukseskan program ini, dengan menargetkan pembentukan koperasi di seluruh 63 kelurahan yang ada. Tahapan awal akan dimulai dengan Musyawarah Kelurahan pada 15 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada 19–20 Juni 2025.
Menyambut hal tersebut, Pimpinan Cabang (PC) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Depok memberikan apresiasi atas gerak cepat Pemerintah Kota Depok bersama seluruh pemangku kepentingan dalam merespons program Koperasi Merah Putih ini.
“PC TIDAR Depok sangat mengapresiasi percepatan yang dilakukan pemerintah kota Depok. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kota Depok, dapat berpartisipasi secara aktif dan optimal agar manajemen Koperasi Merah Putih dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan visi besar pemerintah,” ungkap Muhammad Lukman Farras, Ketua PC TIDAR Depok.
PC Tidar Depok.
Lebih lanjut, Farras menekankan pentingnya kesiapan kompetensi dalam mengelola koperasi. Ia menyebutkan bahwa pengurus dan pengelola koperasi harus dibekali modul pelatihan resmi dari Kementerian Koperasi yang mencakup enam aspek utama, yaitu:
1.Pemahaman prinsip-prinsip koperasi,
2.Profesionalisme dalam pengelolaan,
3.Penguasaan standar mutu dan pelaporan,
4.Identifikasi peluang bisnis yang beragam,
5.Pemanfaatan teknologi digital, dan
6.Pemahaman standar akuntansi seperti Chart of Account, laporan laba rugi, serta neraca keuangan.
PC TIDAR Depok juga menegaskan bahwa susunan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan harus melibatkan unsur pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, organisasi masyarakat, serta tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi.
“Dengan kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh pihak, kami optimis bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi fondasi kuat bagi kebangkitan ekonomi nasional dari tingkat lokal,” tutup Farras.