Siaranjabodetabek.com – Indra Lesmana berkesempatan menghadiri serta memberikan pendapat saat rapat koordinasi dengan Komisi XIII DPR RI pekan lalu, menjadi sorotan banyak masyarakat. Dirinya secara tegas mengkritik sistem blanket license yang tidak lagi relevan, namun masih digunakan dalam pengelolaan royalti lagu/musik di Indonesia hingga saat ini.
Indra Lesmana diharap kembali hadir saat Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Kementerian Hukum hari ini, Rabu, 27 Agustus. Namun ia berhalangan untuk hadir.
“Mas Indra Lesmana tadinya mau datang hari ini, tapi kehabisan tiket pesawat dari Bali,” tutur Ari Bias, anggota AKSI, ditemui setelah RDP di Senayan, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Indra Lesmana meminta agar Piyu selaku Ketua AKSI untuk menyampaikan pendapatnya dalam di hadapan anggota DPR dan pihak-pihak yang ditunjuk menjadi tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta.
“Mas Indra kan nyampein ke saya nih (lewat pesan singkat), ‘Piyu, aku nitip masalah unclaimed royalties untuk non anggota (LMK). Jadi, untuk yang tidak tergabung di LMK, agar bisa lebih tercatat secara administrasi dan tidak hangus (royaltinya),” ujar Piyu.
Ditanya lebih lanjut apakah Indra Lesmana telah bergabung dengan AKSI, melihat kedekatan yang ada Piyu punya ceritanya sendiri.
“Minggu kemarin waktu barengan masuk ke DPR untuk RDP dengan Komisi XIII, Mas Indra Lesmana kan isi buku hadir, dia bingung waktu ngisi kolom perwakilan. Saya bilang ‘Udah (sebagai anggota) AKSI aja mas.’ Terus Mas Indra bilang, ‘AKSI ya? Yaudah.’ Yaudah, resmi udah,” jelas Piyu.
“Indra Lesmana bersama AKSI,” timpal Ari Bias.
“Karena kita sama-sama mendukung direct license,” pungkas Piyu.