Siaranjabodetabek.com – Jakarta, 22 Juli 2025 — Para Pencipta Lagu dan Komposer yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia [AKSI] menyatakan sikap tegas dalam perkara 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, yang diajukan oleh pihak-pihak yang mewakili artis penyanyi. Dalam keterangan tambahannya, Piyu (Padi), Ari Bias, dan sejumlah pencipta lagu lainnya, menyatakan bahwa norma dalam Pasal 23 ayat (5) kerap disalahartikan sebagai pembenaran penggunaan lagu dalam konser tanpa izin pencipta, selama royalti dibayarkan kepada LMK.
Para pihak terkait menekankan, inti persoalan bukan sekadar soal royalti, tetapi menyangkut pelanggaran sistemik terhadap hak moral pencipta, yang melekat dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun, termasuk kepada LMK atau penyelenggara konser. Berdasarkan dokumen tambahan keterangan setebal 50 halaman yang diajukan, pihak terkait menyebut terjadi kekeliruan interpretasi hukum yang menempatkan pencipta hanya sebagai pelengkap dalam ekosistem musik.

Satriyo Yudi Wahono (Piyu, Padi):
“Kami tidak sedang mencari-cari masalah. Kami sedang memperjuangkan keadilan atas karya kami. Bagaimana mungkin sebuah konser komersial bisa berjalan tanpa izin kami, sementara kami hanya mendapat royalti Rp125.569 untuk lagu-lagu yang digunakan di atas panggung ribuan penonton? Itu bukan bentuk penghormatan, itu pelecehan intelektual,” tutur Piyu.
Keterangan tersebut juga membantah narasi kriminalisasi oleh para pencipta terhadap artis, yang berkembang pascaputusan Pengadilan Niaga dalam perkara Ari Bias vs. Agnes Mo. Pihak terkait menyampaikan bahwa menuntut hak atas karya melalui jalur hukum bukanlah kriminalisasi, melainkan wujud pemulihan atas pelanggaran hukum.
Singgih Tomi Gumilang, Kuasa Hukum Pihak Terkait:
“Pasal 9 UU Hak Cipta sudah sangat jelas: penggunaan karya cipta untuk tujuan komersial wajib dengan izin pencipta. Bukan sekadar bayar royalti. Royalti bukan lisensi. Dan satu hal yang perlu dicamkan: tidak ada satu pun negara maju yang memperbolehkan konser komersial menggunakan lagu tanpa izin eksplisit penciptanya,” jelas Singgih.
Lebih lanjut, pihak terkait juga menggarisbawahi bahwa praktik LMK dan LMKN selama ini telah gagal mengakomodasi hak pencipta secara adil. Dalam berbagai kasus, tarif royalti hanya ditentukan 2% dari hasil penjualan tiket dan sering kali tidak dibayarkan atau dibagikan secara transparan. Dalam sistem seperti ini, pencipta lagu hanya menjadi objek eksploitasi tanpa kepastian perlindungan hukum yang memadai.

Minola Sebayang, Kuasa Hukum Pihak Terkait:
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Bukan sebagai celah untuk mengabaikan Pasal 9, tetapi justru menegaskan bahwa izin adalah syarat mutlak untuk penggunaan komersial karya cipta. Ini demi kepastian hukum, bukan hanya untuk pencipta, tapi juga bagi pelaku pertunjukan dan penyelenggara,” papar Minola Sebayang.
Selain pengujian konstitusional Pasal 23, pihak terkait juga mendorong evaluasi mendalam terhadap keberadaan dan kewenangan LMKN serta urgensi revisi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016 tentang tarif royalti. Langkah-langkah ini diyakini sebagai solusi restoratif demi terciptanya ekosistem musik yang adil dan berimbang.
Untuk informasi lebih lanjut:
Dr. Minola Sebayang, SH, MH. – Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait AKSI
Phone: +628557878281
SITOMGUM Law Firm – Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait AKSI
Email: legal@sitomgum.com
Phone: +62818686420









