siaranjabodetabek.com – Pada Senin, 18 Oktober 2021, pemerintah Indonesia resmi kembali memperpanjang masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali.

PPKM kembali diperpanjang selama 14 hari, terhitung dari tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Pemerintah juga mengumumkan beberapa kota dan kabupaten yang menyandang PPKM level 1.

Beberapa kota dan kabupaten yang PPKM level 1, tertuang pada aturan tertulis Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut menjelaskan tentang ketentuan PPKM level 3, PPKM level 2 dan PPKM level 1 penanganan Covid-19 wilayah Jawa-Bali.

“Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19,” tulis Imendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Berikut kota dan kabupaten yang menyandang PPKM level 1 wilayah Jawa-Bali.

  • Provinsi Jawa Barat,  Kabupaten Pangandaran , Kota Banjar
  • Provinsi Jawa Tengah,  Kota Tegal, Kota Semarang
  • Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar,  Kota Pasuruan.

News Feed