SiaranJabodetabek – Sebuah ironi besar menyelimuti lembaga pengawas pelayanan publik. Baru enam hari dilantik menjadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026). Hery diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara yang merugikan negara, sebuah pukulan telak bagi integritas lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan masyarakat.
Kasus ini bermula saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Ia diduga “main mata” dengan PT TSHI untuk mengakali kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Modusnya, Hery menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi hasil perhitungan kementerian seolah-olah berdasarkan pengaduan masyarakat, sehingga perusahaan tersebut terlepas dari kewajiban membayar denda kepada negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa terdapat kesepakatan jahat di balik manipulasi tersebut. Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp 1,5 miliar untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dimanipulasi. “Saudara HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ungkap Anang dalam keterangannya.
Penetapan tersangka ini memicu kritik tajam terhadap Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR yang dianggap “kecolongan” dalam meloloskan figur bermasalah. Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Saat ini, publik mendesak adanya evaluasi total terhadap proses rekrutmen pejabat publik agar krisis integritas serupa tidak terulang kembali di masa depan.








