SiaranJabodetabek – Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan melibatkan partisipasi publik secara luas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pihaknya telah sepakat untuk membentuk tim bersama federasi serikat buruh. Pembahasan ini direncanakan akan berjalan efektif setelah masa reses berakhir dan memasuki masa sidang yang bertepatan setelah hari raya Lebaran 2026.
Dasco menekankan pentingnya keterlibatan perwakilan buruh dalam merumuskan aturan ini agar tercipta kepastian hukum yang adil. Berdasarkan catatan MK, undang-undang sebelumnya telah mengalami puluhan kali uji materi, sehingga diperlukan naskah hukum yang lebih utuh dan segar.
Terkait teknis pembahasannya, Dasco memberikan keterangan langsung mengenai jadwal pertemuan tersebut:
”Kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh.”.
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah kini telah memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Keputusan ini diharapkan dapat menjawab tuntutan kalangan buruh yang mendesak adanya perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.








