siaranjabodetabek.com – Penertiban bangunan liar diatas fasilitas umum di Kecamatan Lubuk Begalung Padang diwarnai kericuhan
Sejumlah pemilik bangunan histeris dan menolak digusur oleh petugas, emak-emak pemilik warung ini protes dan menolak kedatangan petugas gabungan Satpol PP dan Kelurahan yang menertibkan bangunan liar di sepanjang kawasan pampangan Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Bahkan seorang pemilik warung mengamuk dan mengusir petugas, ia terpaksa diamankan oleh petugas wanita satpol PP untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Meski mendapat penolakan petugas tetap membongkar 22 unit bangunan liar yang berdiri diatas fasilitas umum.
” Sebelumnya kita sudah mberikan surat peringatan 1,2 dan 3, bahwa tidak boleh membangun bangunan diatas tanah fasilitas umum. Tapi setelah tindakan surat peringatan ini kami bersama Satpol PP dan juga dengan forum pimpinan kecamatan yang ada di Kecamatan Lubuk Begalung melakukan pembongkaran bangunan liar, ” Ujar Heriza Syafani selaku sebagai Camat Lubuk Begalung
Setelah dibongkar lokasi tempat Bangunan Liar akan dikembalikan fungsinya sebagai taman kota oleh pemerintah kota Padang.