Siaranjabodetabek.com – Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapta Pribowo sebut belum ada jadwal pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR RI terkait RUU Perampasan Aset.
“Belum, belum ada jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset DPR dengan Pemerintah,” ucap Johan saat dihubungi, Kamis, 30 November 2023.
Namun demikian, lanjut Johan, RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Prioritas Legislatif Nasional (Prolegnas).
“RUU perampasan aset itu sudah masuk dalam program prioritas legislasi nasional DPR RI,” imbuh Johan.
Johan pun menegaskan, DPR RI tidak bisa melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset secara sendiri, melainkan harus bersama pemerintah.
“DPR kan gabisa membahas sendiri kan, harus dengan pemerintah. Sekarang, itu belum ada pembahasan bersama sama dengan pemerintah. Mungkin, pemerintah sekarang sibuk juga kan mempersiapkan segala macam,” ujar Johan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset kepada DPR RI pada 4 Mei 2023. Akan tetapi, hingga kini nasib RUU Perampasan Aset masih menggantung.
RUU Perampasan Aset sendiri bertujuan untuk menekan tingkat kejahatan korupsi dan memenuhi kebutuhan hukum.








