BKPSDM Depok Tegaskan PPPK Paruh Waktu Baru Bisa Ajukan Cuti Tahunan Setelah Masa Kerja 1 Tahun

- Penulis Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranJabodetabek – BKPSDM Kota Depok memberikan penjelasan penting terkait ketentuan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru diangkat pada tahun 2025. Saat ini, PPPK Paruh Waktu belum dapat mengambil cuti tahunan karena harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal satu tahun terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku.

Plt Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, menyampaikan bahwa cuti tahunan memang baru bisa diajukan setelah pegawai menjalani masa kerja selama satu tahun penuh. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyesuaian tugas dan tanggung jawab pada masa awal pengangkatan.

Meski demikian, Endra menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti sakit maupun izin tertentu apabila dibutuhkan. Hal ini menjadi bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak dasar pegawai selama menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Terkait perhitungan masa kerja, BKPSDM juga menegaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu dimulai sejak tanggal pelantikan pertama, bukan dihitung ulang dari awal setelah adanya penetapan lainnya.

BKPSDM Kota Depok mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar memahami ketentuan ini dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, serta dapat menjalankan tugas secara optimal di masa awal pengangkatan sebagai bagian dari aparatur pemerintah.

Berita Terkait

Urgensi Analisa Genetik dalam Pendidikan: Mengapa Sekolah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Perlu Menggunakan PRIMAGEN.id
Milad ke-10 Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago, Pimpinan Pesantren Ingatkan Spirit Tebar Manfaat Tanpa Batas
Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk : Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi Menuju Pasar Global
Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh
Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Meneguhkan Tauhid atas Rezeki: Ketika Ikhtiar Bertemu dengan Keyakinan
Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:21 WIB

Urgensi Analisa Genetik dalam Pendidikan: Mengapa Sekolah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Perlu Menggunakan PRIMAGEN.id

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:42 WIB

Milad ke-10 Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago, Pimpinan Pesantren Ingatkan Spirit Tebar Manfaat Tanpa Batas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk : Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi Menuju Pasar Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:46 WIB

Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:56 WIB

Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:37 WIB

Meneguhkan Tauhid atas Rezeki: Ketika Ikhtiar Bertemu dengan Keyakinan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:09 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:46 WIB

Rohmat Rospari Gagas Fiqh Lingkungan untuk Kemajuan Depok, Sekretaris Dinas Pendidikan Nilai Layak Diterapkan di Sekolah

Berita Terbaru