siaranjabodetabek.com – Mohammad Idris, Wali Kota Depok menyerahkan Surat Keputusan (SK) pencairan bantuan bencana angin puting beliung untuk 159 warga terdampak di Kota Depok. Dana Bansos tersebut sudah bisa dicairkan untuk membantu perbaikan rumah warga yang rusak akibat bencana alam beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini Wali Kota menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap mengikuti peraturan yang ada dari Pemerintah Pusat terkait proses pembangunan daerah dan juga terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat.

“Dalam hal bencana alam, Bansos yang diberikan kepada masyarakat mengacu kepada aturan-aturan terkait dengan masalah penerimaan. Di antaranya, melihat kemampuan penerima Bansos warga miskin atau tidak. Serta penyalurannya dilaksanakan secara non-tunai,” kata Idris usai menyerahkan SK pencairan bantuan ke warga di Kantor Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Selasa (19/10/2021).

Beliau melanjutkan, Musibah angin kencang yang menerpa Kota Depok beberapa bulan yang lalu membuat 1.471 warga depok yang terkena dampaknya, jumlah ini dihimpun dari data Pemerintah Kota Depok.

“Maka dengan merujuk kepada aturan penyaluran Bansos, maka Pemkot Depok melalui perangkat daerah terkait melakukan verifikasi, sehingga terdapat 159 warga terdampak yang berhak menerima Bansos,” tutur Idris

“Semoga dengan Bansos ini dapat meringankan beban warga yang terdampak bencana angin kencang di Depok,” tutup Idris.

News Feed