Dinilai Asumtif, Hakim Abaikan Kerugian Rp 171,9 T dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina!

- Penulis Berita

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranJabodetabek – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Kamis (26/2/2026).

​Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, serta 10 tahun penjara untuk Edward Corne. Namun, hal yang menarik perhatian adalah keputusan hakim yang mengesampingkan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun yang diajukan jaksa. Hakim menilai angka fantastis tersebut bersifat asumtif dan tidak berasal dari lembaga audit resmi negara.

​Hakim Anggota Sigit Herman Binaji dalam persidangan menegaskan alasan di balik pengabaian angka tersebut:

​”Kami memandang perhitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp 171,9 triliun itu masih bersifat asumsi dan belum pasti karena banyaknya faktor luar yang memengaruhi. Dalam menetapkan putusan, majelis hakim hanya bersandar pada hasil audit resmi BPK yang nyata dan sudah terbukti secara hukum, bukan pada analisis ahli yang sifatnya belum cukup pembuktiannya.”

​Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing melalui bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar memenangkan lelang impor produk kilang.

Berita Terkait

SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Turut Hadir pada Acara Sarasehan Nasional Pesantren dalam Rangka Memperingati 100 thn Gontor
18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026
Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda PELEPASAN SISWA TK B ALFABETA – BUKIT DAGO
Primago Consulting Hadirkan Workshop Spesial “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026
Jalan Enggram-Pemuda Sawangan Mulai Dilebarkan, Supian Suri Targetkan Rampung Awal 2027
Kelas Persiapan Masuk Gontor Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tahun 2026
SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:09 WIB

18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 12:01 WIB

Hot News!! Hari Ini Wali Kota Depok Akan Lakukan Mutasi dan Pelantikan 3 Kepala Dinas

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Ada Lagi Alasan Tak Bisa Mengaji, Yayasan IGMN Hadirkan Belajar Al-Qur’an Gratis di 10 Wilayah Depok

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:51 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:22 WIB

Taman Secawan Depok Jadi Salah Satu Sasaran Aksi Vandalisme

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:00 WIB

Supian Suri Soroti Pentingnya Jaga Kedaulatan Digital di Harkitnas 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 06:45 WIB

GASS D1 Gelar Family Gathering Tuk Perkuat Solidaritas dan Ukhuwah Islamiyyah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:08 WIB

Kajian Sabtu Pagi (KSP) Pesantren Leadership Primago Tentang Kekuatan Niat: Mengubah Rutinitas Pondok Menjadi Ibadah Menuju Pribadi Yang Produktif Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Berita Terbaru