Dinilai Asumtif, Hakim Abaikan Kerugian Rp 171,9 T dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina!

- Penulis Berita

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranJabodetabek – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Kamis (26/2/2026).

​Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, serta 10 tahun penjara untuk Edward Corne. Namun, hal yang menarik perhatian adalah keputusan hakim yang mengesampingkan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun yang diajukan jaksa. Hakim menilai angka fantastis tersebut bersifat asumtif dan tidak berasal dari lembaga audit resmi negara.

​Hakim Anggota Sigit Herman Binaji dalam persidangan menegaskan alasan di balik pengabaian angka tersebut:

​”Kami memandang perhitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp 171,9 triliun itu masih bersifat asumsi dan belum pasti karena banyaknya faktor luar yang memengaruhi. Dalam menetapkan putusan, majelis hakim hanya bersandar pada hasil audit resmi BPK yang nyata dan sudah terbukti secara hukum, bukan pada analisis ahli yang sifatnya belum cukup pembuktiannya.”

​Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing melalui bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar memenangkan lelang impor produk kilang.

Berita Terkait

Bimbel PRIMAGO Depok Buka Program Konsultasi Persiapan Masuk ke Gontor dan Pesantren Modern Se Jabodetabek Tahun 2026
PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama Ajukan PKPU terhadap KSO PP-Urban Terkait Tagihan Proyek Museum KCBN Muarajambi
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Bagian dari Pendidikan, Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Nobar Film ISTIMEWA di Bogor Trade Mall
Mulai Langkahmu di Industri Kreatif Bersama DD School
Transformasi Budaya Kerja, Ar-Rahman Islamic School Hadirkan Konsultan Pendidikan Islam Alumni Gontor pada Workshop Budaya Kerja AIS SALAM Culture Day 2026
Ar-Rahman Islamic School Gelar Kegiatan Workshop Budaya Kerja 2026 Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT)

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:17 WIB

Bimbel PRIMAGO Depok Buka Program Konsultasi Persiapan Masuk ke Gontor dan Pesantren Modern Se Jabodetabek Tahun 2026

Kamis, 17 September 2026 - 12:41 WIB

PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama Ajukan PKPU terhadap KSO PP-Urban Terkait Tagihan Proyek Museum KCBN Muarajambi

Kamis, 17 September 2026 - 08:32 WIB

PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026

Kamis, 17 September 2026 - 08:21 WIB

Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok

Senin, 14 September 2026 - 23:02 WIB

Bagian dari Pendidikan, Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Nobar Film ISTIMEWA di Bogor Trade Mall

Kamis, 10 September 2026 - 09:23 WIB

Transformasi Budaya Kerja, Ar-Rahman Islamic School Hadirkan Konsultan Pendidikan Islam Alumni Gontor pada Workshop Budaya Kerja AIS SALAM Culture Day 2026

Selasa, 8 September 2026 - 20:22 WIB

Ar-Rahman Islamic School Gelar Kegiatan Workshop Budaya Kerja 2026 Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT)

Senin, 7 September 2026 - 18:24 WIB

SMK BUDHI WARMAN II Gelar LDKMB bersama Dirgantara Outbond Training Depok Tahun 2026

Berita Terbaru